Orangtua Anak Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut, Bakal Gugat BPOM Hingga Kemenkes
- iStockphoto.
VIVA Lifestyle – Sejumlah orangtua yang anak-anaknya meninggal akibat penyakit gagal ginjal akut karena diduga mengonsumsi obat sirup yang tercemar larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), akan menggugat sejumlah pihak seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan beberapa perusahaan farmasi.
Gugatan dilayangkan oleh sejumlah orangtua korban karena mereka menganggap BPOM, Kemenkes dan sejumlah perusahaan-perusahaan farmasi dianggap lalai dan lambat dalam mengawasi peredaran obat-obatan yang diduga tercemar larutan berbahaya. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Berdasarkan informasi yang telah beredar, zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup diduga kuat menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia. Hingga awal November 2022, tercatat 195 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
Penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak sepertinya tidak pernah terbayangkan oleh Safitri. Dirinya terisak menahan tangis saat menceritakan kronologi anaknya yang meninggal akibat gagal ginjal akut. Safitri tidak menyangka anak tercintanya yang awalnya mengalami batuk pilek dalam beberapa hari memburuk, dan meninggal dengan diagnosa gagal ginjal akut.
“Semua alat di rumah sakit yang mungkin teman-teman tahu, terpasang di badan anak kami. Dari yang paling kecil umur 6 bulan, 9 bulan, sampai anak saya yang 8 tahun. Yang tidak akan terbayangkan, tidak akan bisa melupakan seumur hidup, itu terpasang di anak-anak kami. Yang hari sebelumnya masih main bola, sebelumnya masih sekolah, masih ujian, masih lari-lari sana-sini,” ujar Safitri yang hadir dalam acara Media Briefing Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat (Class Action) di Jakarta, baru-baru ini.
Safitri pun mengaku kecewa kasus gagal ginjal akut yang sudah terdeteksi sejak Januari 2022, baru mendapat atensi serius dari pemerintah beberapa bulan setelahnya. Pengadaan obat penawar juga lambat setelah jatuh korban ratusan anak.
“Saya menyayangkan kenapa tidak ada awareness. Kenapa dari pihak IDAI, Kemenkes tidak ada awareness. Tracing dari awal, ada kasus baru yang memang belum diketahui penyebabnya, tapi setidaknya anak-anak atau pasien ini punya satu benang merah yang sama. Dengan gejala bermacam-macam yang berbeda, rentang waktu yang berbeda, tapi sama-sama satu, dia demam dan tidak bisa buang air kecil,” tambahnya.
Hal ini membawa Safitri dengan yakin bersama sejumlah keluarga korban lain untuk memberi tuntutan class action kepada pihak terkait. Sikap ini diambil untuk menuntut tanggung jawab dari seluruh pihak yang membuat sistem pengawasan yang dinilai tidak berjalan dengan semestinya.
"Yang kita hadapin kan lembaga-lembaga yang abai, yang merasa sudah mengerjakan tugasnya tapi tidak dikerjakan, dan ke mana lagi kami harus minta keadilan,” katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat lembaga dan sejumlah perusahaan farmasi yang akan digugat oleh orangtua yang anaknya meninggal karena didiagnosa gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat sirup yang tercemar EG dan DEG. Kesembilan lembaga dan perusahaan tersebut antara lain, BPOM, Kemenkes, PT Afi Pharma, PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), PT Tirta Buana, PT Logicom Solution, PT Mega Setia Agung, CV Mega Integra, dan CV Budiarta. Ed.