BPOM Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
- ANTARA
VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka atas peredaran obat sirup dengan cemaran bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal tersebut berkaitan dengan dampak pada konsumen anak yang memicu kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Indonesia.
"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis 17 November 2022. Scroll untuk simak artikel selengkapnya.
Kepala BPOM menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya yang juga terbukti memakai cemaran berbahaya tersebut di obat sirup. Salah satunya pada PT Ciubros Farma yang jika terbukti bersalah berdasarkan penilaiam ahli, maka akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian terhadap PT Ciubros Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan dari status saksi dan ahli untuk kemudian selanjutnya dilakukan penetapan tersangka," tuturnya.
BPOM sendiri masih melakukan penyelidikan terhadap perusahaan farmasi lainnya yaitu PT Samco Farma yang terbukti memakai cemaran berbahaya. Bila terbukti ada tindak pidana oleh ahli dan saksi, maka perusahaan tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka juga.
"Kemudian juga dengan PT Samco Farma BPOM masih berproses dikaitkan dengan pendalaman informasi," kata Kepala BPOM.
Sementara itu, BPOM telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka dengan keterlibatan pihak hukum yang berwenang. Penny berharap bahwa tindakan ini membuat efek jera serta pelajaran bagi perusahaan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
"Penyidikan terhadap dua sarana yaitu produksi Afi Farma dan Samudra Chemical telah berproses bersama BPOM dan kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak terkait juga dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan kelancaran penindakan hukumnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Kepala BPOM.
Hingga 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA tercatat ada 324 kasus, di mana tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022, kasus sembuh sebanyak 111 pasien, dengan kasus kematian 199, sementara yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.