Bareskrim Tunggu Kesiapan BPOM Terkait Pemeriksaan Kasus Gagal Ginjal Akut
VIVA Lifestyle – Bareskrim Polri masih menunggu kesiapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal akut. Rencananya, ada beberapa pejabat BPOM yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Kita masih menunggu BPOM sendiri untuk kesediaannya, yang jelas kita sudah mengirimkan surat. Jadi kita menunggu saja," ujar Dirtipidter Bareskrim polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 9 November 2022.
Saat disinggung apakah Kepala BPOM, Penny K Lukito bakal turut diperiksa terkait kasus gagal ginjal akut, Pipit mengatakan pihaknya belum sampai ke arah pemeriksaan terhadap para petinggi.
Sebab, ada teknis dan bidang tertentu yang dapat menjelaskan lebih dulu. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Kita minta klarifikasi dari pejabat-pejabat yang berwenang untuk bisa menjelaskan tentang bahasa teknisnya. Seperti apa yang terjadi permasalahan ini, kan ada bidang-bidang nya, pejabat yang membidangi itu yang kita ingin klarifikasi mereka terhadap permasalahan yang kita temukan," bebernya.
Dalam hal ini, Pipit juga mengatakan pihaknya akan menggali berbagai informasi termasuk dengan ada tidaknya dugaan kelalaian dari BPOM.
"Iya nanti (termasuk menggali dugaan kelalaian BPOM sebagai pengawas). Semuanya ingin kita ketahui," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan investigasi terhadap kelalaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polr, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan masyarakat memang belum membuat laporan terkait pengawasan yang BPOM lakukan selama ini.
"Tapi nanti investigasi kita pasti ke sana. Karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," ujar Pipit saat dihubungi, Jumat 4 November 2022.
Pipit menambahkan, bukan hanya pengawasan BPOM yang akan diinvestigasi oleh kepolisian, tetapi juga, pihak yang mengawasi bahan baku obat yang diimpor ke Indonesia juga masuk ke radar kepolisian.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus gagal ginjal akut PT Afi Farma dari penyelidikan ke penyidikan.
Perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirup dengan kadar etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Hal ini terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh BPOM.
"PT Afi Farma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," terangnya.