Kritik Tata Kelola BPOM Soal EG dalam Obat Sirup, Siti Fadilah: Kebobolan
- Istimewa
VIVA Lifestyle – Kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak di Indonesia, khususnya di bawah usia 5 tahun semakin meningkat. Menanggapi hal itu, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyinggung kesalahan pada tata kelola dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan BPOM lemah terhadap cemaran senyawa etilen glikol (EG) pada sejumlah produk obat sirup yang melebihi ambang batas dan beredar di Indonesia.
Tidak seperti eranya saat menjabat sebagai Menkes periode 2004-2009, pengawasan BPOM dulu menurutnya sangat ketat tidak seperti sekarang ini yang dinilai melemah. Padahal BPOM seharusnya melakukan uji penelitian dan pengawasan sebelum kasus gagal ginjal akut masuk ke Indonesia, mengingat beberapa negara sudah mengalaminya.
Saat ini, BPOM pengawasannya kurang ketat dan hanya menjadi lembaga registrasi obat dan makanan tanpa adanya pengawasan penuh. Sementara, penelitian baru dilakukan saat kasusnya sudah terjadi.
"Karena perubahan peta politik, sehingga Indonesia harus masuk ke pasar bebas. Akibatnya BPOM hanya untuk registrasi saja, harus nurut saja pada yang tertera dari pabrik yang meregister, baru kalau ada masalah baru diteliti," kata Siti Fadilah dalam diskusi daring bersama awak media pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Saat ini Siti menganggap bahwa Indonesia telah kebobolan lantaran kasus ginjal akut sudah semakin meningkat. Dirinya menitikberatkan kebobolan tersebut pada kesalahan tata kelola atau sistem yang dijalani.
"Ini kan masuknya kebobolan. Kebobolan bukan salahnya BPOM, bukan salahnya Menkes, tapi kesalahan sistem, barangkali itu," ujarnya.
Kritik juga diberikan pada pernyataan BPOM yang mengakui bahwa lembaganya tidak melakukan pemeriksaan rutin terhadap indikasi cemaran EG maupun dietilen glikol (DEG) pada obat sirup.
Selain itu, proses pidana yang dilayangkan kepada perusahaan farmasi atas senyawa EG maupun DEG yang ditemukan dalam obat sirup yang melebihi ambang batas aman juga ia soroti.
Dijelaskan Siti Fadilah bahwa ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari atau 0,1 persen. Hal itu sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui.
Sehingga menurutnya, kasus gagal ginjal akut yang tengah terjadi ini dianggapnya sebagai kesalahan dalam tata kelola BPOM. Padahal di eranya laboratorium aktif dalam memeriksa dan meneliti setiap obat yang masuk ke dalam negeri.
‘Kalau saya dulu tidak, ada laboratorium aktif yang memeriksa setiap barang yang masuk ke Indonesia ini," jelasnya.