Begini Teknis Penarikan Obat yang Akan Dilakukan BPOM

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Life – Beberapa waktu belakangan ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk obat yang ditemukan tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dari sejumlah daftar produk obat tersebut pihak BPOM meminta kepada industri farmasi untuk menarik produk tersebut dari pasaran.

"Prosedur penarikan dilakukan oleh industri masing-masing," kata Kepala BPOM, Penny Lukito dalam press conference, Minggu 23 Oktober 2022.

Meski penarikan produk tersebut dari pasaran oleh pihak industri farmasi, pihak farmasi juga harus melaporkannya kepada BPOM.

Ilustrasi anak minum obat.

Photo :
  • U-Report

"Dilaporkan kepada kami tapi dikawal, karena penarikan kan distribusinya sudah sampai titik terjauh di wilayah Indonesia kami ada pelaksana teknis, balai-balai akan mengawal. Kami punya data distribusi tersebut, kami akan mengawal mereka juga akan melapor kepada Badan POM," kata dia.

Lebih lanjut, BPOM juga telah melakukan penyisiran penjualan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas. BPOM juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta asosiasi e-commerce untuk melakukan take down atau penurunan terhadap 4.922 link yang terindikasi menjual sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

Ilustrasi Anak minum obat

Photo :
  • insidesocal.com

Seperti diketahui terdapat tiga produk yang telah dilakukan pengujian oleh BPOM dan dinyatakan mengandung EG dan DEG dengan melebihi ambang batas aman. Ketiga produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman yakni: Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).