BPOM: 4 Obat Batuk India Pemicu Gangguan Ginjal Akut Misterius Tak Ada di Indonesia

Ilustrasi sirup obat batuk anak.
Sumber :
  • iStockphoto.

VIVA Lifestyle – Kasus gangguan ginjal akut misterius kian bertambah hingga 206 pasien dengan 99 kematian di antaranya. Penyebab tunggal dari penyakit ini masih ditelusuri namun dugaan kuat ada pada bahan serupa obat batuk di India yang juga memicu banyak korban.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa obat batuk asal India yang memicu puluhan kematian anak, tak beredar di Indonesia. Obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran dua bahan berbahaya yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Scroll untuk info selengkapnya.

BPOM kembali menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. 

"Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," tulis laporan BPOM, dalam keterangannya, Rabu 19 Oktober 2022.

Obat batuk

Photo :
  • http://groovygreenlivin.com

Lebih dalam, sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

"Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya," jelasnya.

Untuk produk yang melebihi ambang batas aman EG dan DEG, akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan atau pencabutan Izin Edar.

Lantas, apa yang dapat dilakukan di rumah untuk mencegah munculnya AKI?

Menggunakan obat dengan sesuai dan tidak melebihi aturan pakai. Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan. Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.

"Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi)," tulis laporan itu.