Selain Apotek, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Minum Obat Sirup Tanpa Resep
- iStockphoto.
VIVA Lifestyle – Meningkatnya kasus Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) sejak Agustus 2022 menyebabkan kekhawatiran yang tinggi di masyarakat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima peningkatan laporan yang cukup signifikan terutama untuk anak di bawah 5 tahun yang sebelumnya hanya 1-2 kasus per bulan sejak Januari 2022.
Saat ini, Kemenkes masih melakukan penelusuran dan penelitian terkait penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. Bersama BPOM, Ahli Epidemiologi , IDAI, Farmakolog dan Puslabfor, Kemenkes melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal. Kementerian kesehatan dan BPOM juga masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya yang bisa menjadi penyebab gangguan penyakit tersebut.
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, hingga hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair maupun sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," kata dokter Syahril.
Imbauan tersebut berjalan seiringan dengan pemeriksaan laboratorium yang saat ini masih dilakukan oleh Kemenkes. Sebagai alternatif, masyarakat bisa menggunakan obat dalam bentuk lain seperti tablet atau kapsul.
"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," sambungnya.