MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Asal India Covovax Haram

Ilustrasi vaksin COVID-19.
Sumber :
  • Pexels/Maksim Goncharenok

VIVA Lifestyle – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terhadap vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty. Vaksin tersebut dinyatakan haram. Hal ini diatur dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin COVID-19.

Dalam fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Mengutip dari laman resmi MUI Digital, diungkap bahwa dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022 lalu, MUI telah memberikan enam rekomendasi. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.

Ilustrasi vaksin.

Photo :
  • Freepik/wirestock

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal. Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.