Hukum FWB dalam Islam: Zina Gaya Modern yang Dilarang
- U-Report
VIVA Lifestyle – Mungkin banyak dari kalian yang belum mengetahui tentang hukum FWB dalam Islam. Istilah Friends with Benefits atau yang biasa disingkat menjadi FWB tentu sudah tak asing lagi untuk kalangan anak muda saat ini. Istilah tersebut sudah hadir sejak beberapa tahun yang lalu melalui film besutan Will Gluck tahun 2011 silam. Namun, akhir-akhir ini istilah tersebut menjadi sangat populer dengan kehadiran sosial media.
Interaksi di dunia maya menjadi sangat bebas, bahkan beberapa orang dengan santainya mengajak lawan jenis untuk FWB-an. Tapi, beberapa orang salah mengartikan dari istilah Friends with Benefits tersebut. Mereka hanya menganggap sebagai teman biasa, padahal istilah ini memiliki makna tertentu dan bukan hanya sekadar berteman. Untuk itu, simak ulasan tentang hukum FWB dalam Islam yang dirangkum VIVA dari berbagai sumber.
Pengertian FWB
FWB adalah sepasang laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan seks tanpa ikatan perasaan maupun pernikahan. Artinya, mereka yang melakukan hubungan tersebut hanya berlandaskan kebutuhan seks semata, tanpa melihat status masing-masing dan tak melibatkan perasaan di dalamnya.
Jika berpacaran biasanya ada perasaan cinta, sayang, cemburu, dan ingin memiliki, tapi FWB tidak demikian. Bahkan, salah satu akun Instagram menyebut bahwa FWB tak mengapa. Hanya sebuah hubungan dua insan yang mereka lakukan tanpa paksaan. Bahaya sekali, bukan? Siapa saja yang membacanya pasti akan terjerumus ke dalam jerat maksiat.
FWB ini menambah daftar panjang potret buram dalam pergaulan remaja. Pergaulan bebas yang berbuntut perzinahan dibalut dengan istilah yang terkesan modern. Tidak ada hal-hal yang harus diakui sebagai keuntungan dengan hubungan ini. Sebab, hubungan tanpa ikatan hanya akan menambah biang masalah, misalnya hamil dan si laki-laki enggan bertanggung jawab.
Lantas, Bagaimana Hukum FWB dalam Islam?
Apapun istilahnya, hubungan seksual dengan pasangan yang tanpa ikatan pernikahan tetap sebagai perbuatan zina. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa zina adalah perbuatan keji yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Dia menyebut mendekati saja sudah dilarang, apalagi melakukannya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran berikut ini.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra: 32).
Zina juga termasuk ke dalam dosa besar, pelakunya akan diganjar hukuman yang sangat keras, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai mati, bila sudah menikah. Sementara bagi pelaku yang belum menikah, akan dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat Al Quran berikut.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,“ (QS. An Nur: 2).
Dampak Berhubungan Seksual Tanpa Ikatan Pernikahan
Walaupun sudah dijelaskan, tapi kenyataannya masih banyak orang yang melakukan perbuatan zina, baik melalui FWB atau pasangan yang sudah terikat hubungan suka sama suka. Baik yang berstatus singel maupun yang sudah menikah. Coba pikirkan, mengapa Allah SWT memberikan hukuman yang keras bagi para pelaku zina.
Jawabannya karena zina termasuk ke dalam sebuah perbuatan yang keji. Banyak sekali keburukan yang akan diperoleh dari melakukan zina, seperti hamil di luar nikah sampai risiko terkena penyakit kelamin. Bahkan, salah satu penyakit yang diakibatkan oleh seks bebas masih belum ditemukan penawarnya.