Hukum Oral Seks dalam Islam, Menurut Ustaz Taufiqurrahman
- Freepik/svetlanasokolova
VIVA – Keyakinan agama dapat meredam atau mendukung "kebutuhan pemula" dan preferensi seksual Anda. Beberapa orang mengatakan, bahwa manusia tidak dapat hidup tanpa seks, sementara yang lain bersumpah bahwa melakukan hubungan seksual adalah satu-satunya cara untuk menjalani kehidupan yang murni.
Syekh `Abd al-Wahhâb al-Turayrî mengutip Nabi yang mengatakan, bahwa penetrasi vagina dapat terjadi dari depan atau belakang selama seks anal dan seks selama menstruasi dihindari.
Nabi juga mengatakan bahwa kejam adalah laki-laki yang "...berhubungan seks dengan istrinya sebelum foreplay". Menunjukkan bahwa Islam tidak menentang rangsangan sebelum keintiman, dan meskipun penetrasi anal dianggap melanggar hukum, mazhab Hanbali (salah satu dari lima doktrin Islam) menyatakan bahwa membelai anus diperbolehkan untuk tujuan foreplay selama penetrasi tidak terjadi.
Apa Artinya Oral Seks?
Syekh `Abd al-Wahhâb al-Turairî mengatakan bahwa Nabi tidak menentang seks oral karena ia tidak menyebutkannya. Segala sesuatu yang tidak jelas ditentang atau diharamkan oleh Nabi adalah diperbolehkan.
Doktrin Syafi'i dan Hanbali menganggap sperma itu suci tetapi menyatakan bahwa menelan cairan itu haram. Jika cairan tubuh tidak tertelan maka oral seks tidak berbeda dengan mencium berbagai bagian tubuh yang diperbolehkan bagi umat Islam. Tetapi pasangan mungkin tidak menikmatinya sedemikian rupa sehingga oral menggantikan hubungan seksual yang normal.
Pengikut Islam Hanbali mengatakan, bahwa meskipun pasangan Muslim tidak menelan cairan mani, mereka yang berpartisipasi dalam seks oral harus selalu berkumur setelah tindakan sebagai bagian dari pemurnian Islam.
Pandangan Anak Muda tentang Oral Seks
Pada channel Youtube VDVC Religi, ada sejumlah anak muda yang diberikan pandangannya mengenai oral seks. Saat pertanyaan dilontarkan kepada para anak muda mengenai apa yang mereka ketahui tentang oral seks, secara tidak sadar mereka kaget atas pertanyaan yang dilontarkan.
Bahkan ada yang bingung menjelaskan mengenai oral seks. Namun ada anak muda yang menjawab pengertian oral seks yaitu memasukan alat kelamin ke dalam mulut.
Ketika pertanyaan selanjutnya ditanyakan kepada anak-anak muda apa mereka pernah melakukan oral seks. Sebagian besar mereka pernah menjawab sudah pernah melakukannya.
Sontak saja, hal itu membuat Ustadz Taufiqurrahman tertawa melihat respons dari para anak muda tersebut dan mengatakan. "Giliran bahas ginian aja pada jago," kata beliau.
Untuk mereka yang sudah menikah pasangan halal suami istri, Ustaz Taufiqurrahman mengatakan bahwa: "Memang secara jumhur ulama mengatakan bahwa oral seks itu diperbolehkan, walaupun makruh karena tidak bagus untuk kesehatan."
Nash Qurannya kata Ustadz Taufiqurrahman terdapat pada Surat Al Baqarah, Ayat 222 dan 223
222. Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
223. Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.
Ustaz Taufiqurrahman mengatakan, teruntuk yang sudah halal di saat bersetubuh, kemudian melakukan oral seks secara hukum dikatakan boleh. Namun, beliau menambahkan: "Di mana yang namanya mulut untuk kebersihan khawatir ada wadzi, madi yang bisa masuk ke dalam mulut yang tidak baik untuk kesehatan dan itu hukumnnya makruh."
Jika ingin lebih detail tentang hukum oral seks, berikut ini kami ada video dari kanal Youtube VDVC Religi yang bisa Anda simak berikut ini.