Negatif Salmonella, BPOM Izinkan Kinder Joy Diedarkan Lagi

Petugas Dinas Perdagangan Kota Madiun, Jawa Timur meminta pengelola toko untuk menarik sementara penjualan produk telur cokelat merek Kinder Joy dari pasaran karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella sesuai hasil keputusan BPOM.
Sumber :
  • Antara/HO-Diskominfo Kota Madiun.

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengizinkan peredaran produk cokelat merek Kinder atau dikenal dengan Kinder Joy. Hal itu lantaran sudah ada hasil negatif salmonella dari produk cokelat asal Belgia tersebut yang beredar di Indonesia.

Telah dilakukan sampling secara acak dengan mempertimbangkan keterwakilan di wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian terhadap produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia.  

"Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut NEGATIF cemaran Salmonella," tulis keterangan resmi BPOM.

International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) telah menyampaikan informasi tambahan pada 10 April 2022, produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 (tujuh puluh tujuh) negara, namun tidak termasuk di Indonesia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di Badan POM.

Ilustrasi Bakteri Salmonella

Photo :
  • Pixabay

"Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan pangan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang dihentikan sementara waktu peredarannya di Indonesia, maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan," tutur BPOM.

Sebelumnya, peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise, memantik sorotan. Kini, Badan POM RI memandang perlu ikut menarik produk terkait di Indonesia.

Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD. Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. 

"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis laporan BPOM beberapa waktu lalu.

Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Photo :

Untuk itu, masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Dengan adanya putusan ini, maka produk Kinder Joy akan bisa kembali ditemukan di pasaran. Hal ini diakui oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang memastikan peredaran makanan Kinder Joy kini sudah diperbolehkan kembali beredar. 

“Hal ini mengacu terhadap keputusan  Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menyatakan produk ini tidak mengandung Salmonella. Sebelumnya, produk cokelat tersebut sempat dihentikan peredarannya pada 11 April 2022,” kata Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman.