Dipecat IDI, Terawan Akhirnya Buka Suara
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), merokemendasikan pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret 2022.
Pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja. Terdapat lima asalan yang mendasari rekomendasi KMEK ID tersebut. Salah satunya, karena Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin berbasis sel dedintrik itu selesai.
Meski tahu dirinya bakal dicoret dari keanggotaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Mantan Tenaga Ahli (TA) Menteri Kesehatan era Terawan Agus Putranto, Andi, menuturkan, hari ini Terawan masih bekerja seperti biasa, berpraktik menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI),” kata Terawan, seperti ditirukan Andi, Senin, lewat rilis yang diterima VIVA, Senin 28 Maret 2022.
Menurut Terawan, IDI seperti rumah kedua yang menjadi tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat lain.
“Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemic COVID-19. Kasian masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, Puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain ikut terganggu," kata dia.
Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," tutur Andi lagi menirukan Terawan.
Terawan juga menyampaikan, dia sangat menyayangi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," pungkasnya.
Soal putusan MKEK, Terawan menyerahkan semuanya kepada saudara sejawatnya.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan," kata Terawan.