Mudik Dibolehkan, Berpotensi Jadi Lonjakan Kasus COVID-19?
- ANTARA
VIVA – Setelah dua kali lebaran tanpa mudik karena situasi pandemi COVID-19, tahun ini pemerintah mulai memperbolehkan masyarakat untuk bisa melakukan tradisi mudik pada lebaran tahun 2022 ini. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi pemudik untuk bisa mudik ke kampung halaman mereka.
Syarat tersebut adalah sudah vaksinasi booster. Syarat ini penting, dikarenakan, pada momen Idul Fitri, masyarakat akan pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi dengan orang tua yang telah lanjut usia, yang mana mereka masuk dalam kategori kelompok rentan.
"Dibooster supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam virtual conference, Rabu 23 Maret 2022 malam.
Di sisi lain, dengan adanya pelonggaran mudik lebaran tahun 2022 ini akankah ada kemungkinan lonjakan kasus?
Terkait hal itu, Menkes Budi menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan pemerintah, potensi kenaikan setiap kali ada acara besar, atau kerumunan ada. Namun lonjakan kenaikan yang tinggi itu sendiri selalu disebabkan oleh varian baru.
"Api lonjakan kenaikan, jadi kenaikan yang tinggi itu selalu disebabkan oleh varian baru. Jadi kita naik Juli tinggi sebenarnya lebih disebabkan oleh varian baru kemudian yang Nataru sebenarnya tidak naik," kata Menkes.
Lebih lanjut, dijelaskan oleh Menkes bukan hanya di Indonesia saja, sejumlah negara di dunia juga mencatat bahwa lonjakan kenaikan kasus disebabkan adanya varian baru.
"Jadi kita naik Juli tinggi sebenarnya lebih disebabkan oleh varian baru kemudian yang Nataru sebenarnya tidak naik. Kita naiknya di bulan Februari disebabkan oleh adanya varian baru dan itu konsisten di negara lain di dunia," ungkap Menkes.