Kabar Pasien Meninggal Saat Isoman di Palembang, Ini Kata Kemenkes

Ilustrasi varian Omicron.
Sumber :
  • Pixabay/geralt

VIVA – Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan kabar meninggalnya tiga pasien COVID-19 di Palembang, Sumatera Selatan yang meninggal dunia saat menjalani perawatan isolasi mandiri (isoman). Satu pasien dikabarkan meninggal pada Senin 7 Februari 2022 lalu, dan dua pasien lainnya meninggal pada Minggu 13 Februari 2022 lalu.

Terkait dengan kabar kasus kematian saat menjalani isoman tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi angkat bicara. Pihaknya mengungkap bahwa hingga saat ini Kementerian Kesehatan belum menerima adanya laporan kasus meninggal pasien COVID-19 yang menjalani isoman. Untuk kasus meninggalnya tiga pasien di Palembang saat menjalani isoman itu diungkap Nadia bahwa ketiganya meninggal bukan saat menjalani isoman.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi

Photo :
  • ANTARA

"Kami belum menerima laporan kematian saat isoman, 3 kasus yang meninggal di Palembang bukan saat melakukan isoman, tapi mereka meninggal saat melakukan perawatan di rumah sakit," kata Nadia dalam virtual conference, Rabu 16 Februari 2022.

Lebih lanjut, Nadia mengungkap bahwa pemantauan isolasi mandiri, pemerintah selain telah menyediakan layanan telemedichine, masyarakat yang menjalani isoman juga akan mendapatkan pemantauan langsung oleh puskesmas tempat domisili pasien.

"Jika ada lansia yang tidak punya gawai terkonfirmasi, dan ada anggota keluarga yang tidak positif, keluarga bisa kontak puskesmas setempat akan berikan pengobatan dan pemantauan," ungkap Nadia.

Nadia juga mengimbau bagi masyarakat yang telah memasuki lanjut usia (lansia) serta masyarakat yang mengalami gejala sedang-berat untuk segera mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan yang maksimal. Dan untuk pasien dengan gejala ringan atau OTG atau tanpa komorbid dapat melakukan isoman di rumah.
 
"Bagi yang sudah berusia lebih dari 45 tahun dan memiliki komorbid bisa lakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan apa bisa melakukan isoman atau tidak. Isoman syarat klinis dan administrasinya usianya tidak lebih dari 45 tahun, tidak ada komorbid, kalau ada komorbid tapi terkontrol dan punya ruangan untuk isolasi," ungkap Nadia.

Pasien juga diminta untuk berkonsultasi melalui layanan telemedicine yang dapat diakses secara gratis.