Gejala Varian Omicron Diatasi Pakai Obat Warung, Ini Kata Dokter

Ilustrasi vitamin/obat.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Istilah obat warung mungkin sudah tidak asing di telinga masyarakat tanah air. Istilah tersebut diketahui merujuk pada kelompok obat bebas dan bebas terbatas, yang bisa dibeli tanpa resep dokter. Obat ini bisa dibeli di apotek maupun toko obat, meski kadang-kadang ada juga di toko kelontong.

Obat warung ini ditandai dengan label lingkaran hitam berwarna hijau. Beberapa jenis obat warung yang umum dikonsumsi masyarakat antara lain, obat untuk meredakan gejala flu, batuk, hingga sakit kepala.

Di sisi lain, belakangan ini kasus varian Omicron di Indonesia mengalami kenaikan. Meski melonjak, secara umum gejala varian Omicron yang dirasakan oleh pasien cukup ringan. Beberapa gejala di antaranya adalah sakit tenggorokan, hidung tersumbat, sakit kepala, dan nyeri otot.

Lantas, bisakah gejala ringan Omicron diatasi dengan mengonsumsi obat warung? Terkait hal itu, farmakolog, dr. Azela glady PhD angkat bicara.

Ilustrasi sakit/pilek/bersin.

Photo :
  • Pexels/Andrea Piacquadio

"Gejala Omicron ringan bisa diatasi obat warung itu mitos, jangan. Karena ini penularannya cepat," kata dia dalam program Hidup Sehat tvOne, Kamis 10 Februari 2022.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pasien Omicron gejala ringan harus mendapatkan obat antivirus. Obat antivirus tersebut tidak bisa dibeli secara sembarangan harus dengan resep dokter.

"Harus ada resep dokter. Saat ini kan ada telemedicine jadi pasien tersebut bisa dipantau, dan mereka yang terkonfirmasi tidak boleh kemana-mana harus di rumah isolasi," kata dia.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengimbau pasien yang bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat. Adapun pasien positif yang melakukan isoman dapat mengakses obat atau vitamin secara gratis melalui layanan telemedisin yang disediakan Kemenkes, melalui laman https://isoman.kemkes.go.id/.  

Pasien bergejala ringan akan diberikan multivitamin C, B, E, dan zinc 10 tablet, favirapir 200 mg 40 kapsul atau molnupiravir 200 mg 40 tab, serta paracetamol tablet 500 mg (jika dibutuhkan).  

Saat melakukan isoman; pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, kamar mandi terpisah oleh penghuni lainnya, dan menghubungi pihak puskesmas atau satgas setempat agar mendapatkan pemantauan.  

Selain itu, pasien yang menjalankan isoman harus dapat mengakses pulse oximeter atau oksimeter untuk mengetahui saturasi oksigen dalam tubuh. Salah satu hal yang perlu diwaspadai saat melakukan isoman yaitu sesak napas. Apabila gejala yang dialami semakin memburuk, maka dapat dirujuk ke layanan fasilitas kesehatan terdekat.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, untuk kasus terkonfirmasi positif dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan

Kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang dari itu, harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari bebas gejala.