Menkes Persiapkan Vaksin untuk Anak 6-11 Tahun di 2022

Anak divaksin COVID-19.
Sumber :
  • ORF

VIVA – Pemerintah bergerak cepat mempersiapkan perluasan program vaksin COVID-19 setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat vaksin untuk anak-anak usia 6-11 tahun. Rencananya, vaksinasi anak di Indonesia dimulai pada 2022 di Kabupaten/Kota yang telah mencapai target dosis 1 lebih dari 70 persen total sasaran dan lebih dari 60 persen populasi lanjut usia (lansia).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, untuk vaksinasi anak yang direncanakan pada 2022 diperlukan pengadaan baru untuk memenuhi kebutuhan 58,7 juta total dosis vaksin.

“Kita sudah persiapkan (vaksinasi anak) di anggaran tahun depan (2022) karena ada 26,4 juta anak usia 6-11 tahun sehingga dibutuhkan 58,7 juta dosis karena dua kali suntikan," ujar Menkes saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Jakarta beberapa waktu lalu.

Anak divaksin COVID-19 (foto ilustrasi).

Photo :
  • Northwell Health

Menkes menambahkan bercermin dari negara lain yang sudah melakukan vaksinasi pada anak berusia di bawah 12 tahun, dilakukan saat cakupan vaksinasi lengkap di negara tersebut sudah mencapai sekitar 60 persen. Uni Emirat Arab misalnya melakukan vaksinasi anak dengan vaksin Sinopharm setelah cakupan vaksinasi lengkap di negaranya mencapai 70,5 persen.

Begitu juga dengan Chile yang gencar melakukan vaksinasi anak dengan Sinovac setelah 71,8 persen populasinya divaksinasi lengkap. Sedangkan Kamboja melakukan vaksinasi anak saat cakupan vaksinasi lengkapnya sudah mencapai 60 persen dan China di angka 70,8 persen.

Sejauh ini ada 3 jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) di luar negeri yaitu Sinovac, Sinopharm dan Pfizer dengan kondisi dan pengemasan yang berbeda dari setiap jenisnya.

Selain mempersiapkan anggaran, saat ini Kemenkes sebagai otoritas pembuat kebijakan terus melakukan mapping berbagai persiapan vaksinasi anak, antara lain, ketersediaan stok vaksin, data anak, dan menjalin koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait.

Vaksin COVID-19 Covaxin disetujui untuk anak 2-18 Tahun

Photo :
  • IG @theright.nation

Dalam pelaksanaanya nanti, Kemenkes akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan fasilitas Kesehatan

Untuk diketahui, penting bagi masyarakat untuk tetap mengikuti program vaksinasi COVID-19 dengan vaksin yang tersedia. Vaksinasi COVID-19 sendiri bertujuan agar dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 agar segera usai dan kehidupan warga bisa berjalan normal kembali.

Namun perlu dipahami, sebenarnya pemberian vaksin bukan berarti membuat kita tidak bisa terpapar virus COVID-19. Tetapi dengan adanya vaksinasi yang diberikan, ini akan membuat sistem imun tubuh menguat sehingga kemungkinan untuk terpapar virus menjadi lebih kecil.

Maka dari itu, bagi Anda yang sudah mendapatkan vaksin bukan berarti boleh mengabaikan protokol kesehatan yang sudah diterapkan terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi).