Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Vaksinasi untuk Penyintas COVID-19

Ilustrasi vaksin COVID-19
Sumber :
  • Times of India

VIVA – Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Surat edaran itu terkait dengan pemberian vaksinasi bagi penyintas COVID-19 dimana, penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

"Dalam surat edaran ini penyintas dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin COVID-19 satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan penyintas dengan gejala berat dapat memperoleh vaksin tiga bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam virtual conference Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia per 30 September 2021.

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Di sisi lain, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” katanya.

Untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Di sisi lain, berdasarkan data vaksinasi COVID-19 di Indonesia per 30 September 2021 pukul 12.00 diketahui tercatat sudah ada 91.079.001 orang yang telah mendapat vaksinasi pertama dan 51.113.360 masyarakat yang telah mendapat vaksinasi kedua atau lengkap dari total sasaran 208.265.720.