Epidemiolog Bantah Ivermectin Sebagai Obat COVID-19 dan Disetujui BPOM
- ANTARA
VIVA – Ramai beredar kabar terkait ivermectin yang disetujui sebagai obat COVID-19 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Hal tersebut memicu kelangkaan atas obat anti parasit bagi masyarakat yang sebenarnya membutuhkan.
Padahal, obat ivermectin sendiri belum disetujui oleh BPOM sebagai panduan terapi COVID-19. Ditegaskan Epidemiolog UI, Pandu Riono, surat edaran yang beredar itu hanya untuk menata kelompok obat keras di masa pandemi.
"Surat Edaran @BPOM_RI hanya ingin menata distribusi obat keras yang sering disalahgunakan oleh Nakes dan masyarakat yang swamedikasi obat keras," tegas Pandu, dalam akun twitter @drpriono1.
Tertulis dalam surat edaran itu di poin 6, menyebut terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi COVID-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam peredaran. Maka pelaporan untuk periode Juli-September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian. Terdapat 8 obat yang dianggap mendukung penanganan terapi COVID-19, yang dilaporkan tengah mengalami kelangkaan seperti poin 6 tersebut.
"Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immumoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, Dexametason (tunggal)," tulis laporan BPOM.
Lebih dalam, berdasarkan Revisi Protokol Tata-Laksana COVID-19 yang disusun oleh Lima Organisasi Profesi Dokter Spesialis, Pandu mengimbau agar tak ada dokter yang meresepkan obat ivermectin sebagai terapi COVID-19. Pun, tak disarankan dokter agar mendukung ivermectin sebagai terapi pasien COVID-19.
"Bukan obat untuk COVID-19," imbuh Pandu.