dr Lois Sebut Pasien COVID-19 Keracunan Obat, IDI Buka Suara

dr.Lois@Anti Aging medicine
Sumber :
  • Tangkapan layar twitter/dr.Lois@Anti Aging medicine

VIVA – Sebelum akhirnya ditangkap, dr Lois Owien mengeluarkan sejumlah pernyataan yang menghebohkan. Salah satunya, media sosial sempat ramai karena menyebut bahwa pasien COVID-19 meninggal akibat interaksi obat.

Perempuan yang mengaku sebagai tenaga medis itu mengklaim kematian yang menimpa pasien ditengarai keracunan obat.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara atas kehebohan tersebut. Pertama, berdasarkan telah memeriksa badan data IDI diketahui Dr. Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif.

Juga, berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diketahui Dr. Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1.100.2.12.068972, namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif.

"Hal ini berarti sejak saat itu tidak memiliki hak untuk praktek kedokteran lagi," tegas Ketua Umum IDI, dr. Daeng M. Faqih, dalam keterangannya, Selasa, 13 Juli 2021.

Lebih dalam, IDI memandang bahwa Dr. Lois telah menyampaikan pandangan-pandangan kedokteran yang tidak berdasarkan main-stream keilmuan, melalui saluran-saluran komunikasi publik yang tidak tepat dan dapat memancing keonaran pendapat di masyarakat.

Sebut saja, akun media sosial ‘dr_lois 7’, baik itu Instagram dan Facebook ‘dr. Lois@Anti aging medicine’ terdapat juga pernyataan-pernyataan yang disampaikan melalu berbagai media seperti WhatsApp, media sosial dan bahkan media elektronik lain.

Padahal, ada forum yang lebih pantas untuk menyampaikannya.

"Ditemukan banyak aktivitas di akun-akun tersebut yang tidak sejalan dengan Sumpah Dokter Indonesia, khususnya ‘Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter,’" terangnya.

Bahkan, sikap dr. Lois berpotensi kuat melanggar Sumpah Dokter yang berbunyi “Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat."

Maka dari itu, IDI berpesan agar kepentingan publik saat pandemi menjadi yang diutamakan.

"Termasuk keluarga, kawan dan kerabat untuk melakukan langkah-langkah pecegahan, karena mengingat apa yang dilakukan Dr. Lois dapat merugikan kepentingan umum sehingga potensial berdimensi pelanggaran hukum," pungkasnya.