Dapat Izin Uji Klinik, Erick Tohir Produksi 4,5 Juta Ivermectin
- Freepik/freepik
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19.
Uji klinik pun akan dilaksanakan di 8 rumah sakit di Indonesia, di antaranya RS Persahabatan, RS Sulianto Saroso, RSPAD Gatot Subroto hingga RSDC Wisma Atlet. Periode uji klinik dilaksanakan selama 3 bulan dengan 28 hari masa pengamatan setelah diberikan Ivermectin selama 5 hari.
Menteri BUMN Erick Tohir mengatakan bahwa uji klinik Ivermectin menjadi salah satu upaya mencari solusi dalam perang melawan COVID-19. Dimulai dengan pencarian vaksin yang awalnya menjadi polemik di banyak negara.
"Tapi Insya Allah niat baik semua akan berjalan dengan baik, seperti yang sudah kita lakukan vakisinasi gemilang yang menempuh 1,3 juta dan akan terus ditigkatkan," ujarnya dalam konferensi pers bersama BPOM, Senin, 28 Juni 2021.
Selain vaksin, di tengah kondisi kritis COVID-19 seperti sekarang, Erick selalu memastikan ketersediaan obat seperti oseltaivir, pavirafir dan remdesivir.
"Hari ini kita bicara Ivermectin. Kami sudah siapkan produksi sebesar 4,5 juta, ini kalau memang baik untuk kita semua tentu produksinya akan akan kita genjot," tambah Erick.
Upaya ini, lanjut Erick, adalah upaya pemerintah agar membantu rakyat dalam mendapatkan obat atau terapi murah. Meski begitu, penggunaan obat ini apakah layak untuk pengobatan COVID-19, masih menunggu keputusan setelah uji klinik.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut bahwa Ivermectin sebagai obat COVID-19 telah digunakan di India saat kasus di sana melonjak tajam. Selain itu, Ivermectin juga sudah digunakan di Peru dan Cekoslovakia.
BPOM menjelaskan, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Penny juga mengingatkan bahwa meski sedang dalam tahap uji klinik, Ivermectin adalah obat keras yang pemakaiannya harus dengan pengawasan dokter. Dengan begitu, masyarakat diminta agar tidak membeli obat ini secara bebas apalagi melalui platform online yang ilegal.