Penjelasan Kemenkes Soal Kedaluwarsa Vaksin COVID-19 Sinovac
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Masa kadaluwarsa vaksin COVID-19 keluaran Sinovac yang ada di Tanah Air sedang menjadi sorotan. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi pun mengklarifikasi isu beredar tersebut.
Dalam keterangannya, Nadia menyebutkan vaksin tersebut bukanlah kedaluwarsa melainkan shelf life atau masa simpan. Dirinya juga menekankan pemerintah tidak akan memberikan vaksin yang masa simpannya habis. Hal ini untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin.
Untuk vaksin Sinovac yang datang pada tahap pertama berjumlah 3 juta dosis, terdiri dari 1,2 juta dosis vaksin tiba awal Desember dan 1,8 juta dosis vaksin tiba pada akhir Desember 2020. Vaksin ini diproduksi pada September-November 2020 dengan shelf life dari produsen selama 3 tahun.
Sementara itu, dari Badan POM berdasarkan data stability produk, diklaim vaksin COVID-19 produksi Sinovac memiliki masa simpan selama 6 bulan. Nadia menegaskan ketentuan ini bukan bermaksud untuk mempercepat masa simpan vaksin, melainkan wujud kehati-hatian pemerintah dengan tidak begitu saja menerima data dari produsen.
“Bukan ada percepatan dari Badan POM terkait masa simpan ini, tetapi Badan POM melihat bahwa shelf life daripada vaksin ini tidak semata-mata berdasarkan informasi yang disampaikan oleh produsen tetapi berdasarkan pada data stabilitas yang ada,” kata Nadia dalam konferensi pers Perkembangan Vaksinasi COVID-19 yang digelar secara virtual pada Selasa, 16 Maret 2021.
Adapun masa simpan vaksin yang 1,2 juta vaksin hingga 25 Maret 2021, sementara 1,8 juta dosis vaksin memiliki masa simpan hingga Mei 2021. Namun demikian, vaksin tersebut telah habis digunakan untuk vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
“Kemenkes mengikuti keputusan Badan POM. Sejak awal, kami menjaga agar penggunaan vaksin Sinovac dalam rentang shelf life atau masa simpan sesuai yang disampaikan oleh Badan POM,” tutur Nadia.
Karena vaksin tahap pertama telah habis, vaksin COVID-19 yang saat ini digunakan oleh pemerintah untuk vaksinasi tahap kedua bagi kelompok lansia dan tenaga pelayanan publik, menggunakan vaksin produksi Sinovac yang datang di tahap berikutnya dalam bentuk bulk lalu diproses oleh Biofarma.
Nadia menjelaskan vaksin tersebut memiliki tampilan fisik yang berbeda dengan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari Tiongkok. Vial ini ukurannya jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.
“Kemasannya berbeda dengan yang pertama. Sama-sama berbentuk vial, tetapi vial ini bisa disuntikkan untuk 9-11 orang dengan setengah cc,” ucapnya.
Kendati demikian, sejumlah langkah dilakukan untuk mempercepat cakupan vaksinasi tahap II bagi Lansia dan Petugas Pelayanan Publik yang dapat dijalani di lokasi yang berbeda. Selain itu juga diadakannya Sentra vaksinasi Bersama BUMN di Istora Senayan.
“Misalnya penyuntikan vaksin yang pertama mengikuti pos atau sentra-sentra vaksinasi, maka penyuntikan vaksin yang kedua dapat dilakukan di fasyankes yang terdekat dengan tempat tinggal atau domisili kita” ucap Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, M. Epid
Pemberian dosis kedua dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi yang terdekat dengan domisili peserta yang bersangkutan, jika misalnya pos vaksin yang pertama sudah tidak memberikan layanan vaksinasi lagi. Begitu juga untuk kasus-kasus yang tunda untuk pelaksanaan vaksinasi kedua karena sedang sakit, demam atau pun juga kondisinya sedang tidak sehat serta mungkin juga ada yang positif COVID-19 sehingga harus menunda pemberian vaksinasi kedua maka tentunya para peserta vaksinasi ini dapat melakukan vaksinasi di tempat fasyankes yang terdekat dengan domisilinya.
“Hasil layanan vaksinasi harus tetap diinput ke dalam PCare Vaksinasi meskipun tempat vaksinasi dosis pertama dan kedua berbeda.” tambahnya