Bisa Reinfeksi, Wamenkes: Penyintas COVID-19 Boleh Vaksin

Suntik vaksinasi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Penyintas COVID-19 dianggap akan memiliki antibodi alami di tubuhnya dalam waktu lama. Nyatanya, antibodi tersebut hanya bertahan selama beberapa bulan sehingga vaksinasi perlu diberikan.

Dituturkan Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD, PhD, KEMD, antibodi alami pada penyintas COVID-19 menurun dalam tiga bulan. Hal itu membuat risiko penularan bisa terjadi kembali.

"Penyintas COVID-19 bisa alami reinfeksi karena kekebalan tubun dari infeksi makin lama makin turun. Setelah dievaluasi, antibodi bertahan 3 bulan. Setelah itu turun," jelas Wamenkes Dante, dalam acara Hidup Sehat, TvOne.

Dengan begitu, vaksinasi perlu diberikan pada penyintas COVID-19 usai melewati kurun waktu tersebut. Sehingga, kekebalan kelompok dapat diraih untuk benar-benar terlepas dari penyakit menular tersebut.

"Maka vaksinasi boleh diberikan setelah 3 bulan pada penyintas COVID-19," terangnya.

Sementara itu, aturan vaksinasi pada penyakit komorbid, kata Dante, juga mulai diubah. Hal itu lantaran pengalaman pada vaksinasi tahap pertama, sebagian petugas kesehatan yang memiliki penyakit komorbid harus ditunda proses vaksinasinya.

"Komorbid adalah yang harus dilindungi. Jadi direnovasi aturannya. Dari yang tekanan darah tidak boleh pada 150 ke atas, sekarang boleh jika kurang 180/110. Diabetes boleh berapapun kadar gula darah selama enggak ada komplikasi akut," kata Dante.

Pada penyintas kanker, Dante turut memperbolehkan pemberian vaksin selama tak menjalani kemoterapi lantaran hal itu dapat menurunkan imunitas. Namun, pada pasien komorbid yang terlalu berat, terpaksa harus ditunda pemberian vaksin COVID-19.

"Kalau komorbid terlalu berat, terpaksa tidak dilakukan vaksunasi. Dianjurkan tetap lakukan protokol. Dia aman seperti orang yang divaksinasi selama sekitarnya melakukan vaksinasi," ujarnya.