Penyintas COVID-19 Ingin Divaksin? Ini Syaratnya

Penyuntikan Vaksin Covid-19 Untuk Tenaga Media Tahap II
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Vaksinasi COVID-19 tahap kedua akan dimulai pada kelompok masyarakat tertentu, yakni lansia hingga petugas pelayanan publik pada 17 Februari 2021. Untuk vaksinasi selanjutnya akan menyasar masyarakat secara luas, termasuk penyintas COVID-19.

Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut seluruh masyarakat memiliki hak untuk diberi vaksin COVID-19. Hal ini pun berlaku pada penyintas COVID-19, namun dengan catatan telah memenuhi kriteria utama.

"Bagi penyintas COVID-19, jika sudah tiga bulan dinyatakan negatif COVID-19 maka dapat diberikan vaksinasi," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Senin, 15 Februari 2021.

Dilanjutkan Nadia, penyintas bisa mendapatkan hak vaksinasi pada gelombang berikutnya dalam kurun waktu tiga bulan tersebut. Sebab, dari pemantauan para peneliti, antibodi penyintas COVID-19 menurun dalam waktu tiga bulan.

"Jadi, penyintas tidak akan kehilangan haknya," ujar Nadia.

Ada pun kelompok prioritas vaksinasi tahap kedua yang menyasar lansia dan petugas pelayanan publik, jika ada yang turut menjadi penyintas COVID-19 yang masih di masa tiga bulan tersebut, maka vaksinasi akan ditunda. Kelompok itu akan mendapatkan vaksinasi di periode selanjutnya, pasca tiga bulan terdiagnosis negatif COVID-19.

"Kami sudah janjikan bahwa kalau tidak bisa ikut vaksinasi sekarang karena tidak mungkin mempercepat (karena masih masa tunggu penyintas bisa mendapatkan vaksin) maka bisa mengikuti di periode berikutnya," katanya.