Kemenkes Siap Evaluasi Obat Modern Asli Indonesia
- U-Report
VIVA – Presiden Joko Widodo, telah menegaskan agar Indonesia memanfaatkan kekayaan hayati. Hal itu guna industri farmasi dalam negeri bisa mandiri. Harapan Jokowi tersebut hingga kini belum terealisasi, karena obat yang bahan bakunya diambil dari alam Indonesia belum jadi tuan rumah di negeri sendiri.
Demi mewujudkan hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kesiapannya untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018, tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Selama ini, beleid tersebut dinilai menghambat pengembangan dan pemanfaatan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI), karena obat-obatan berbahan dasar herbal tidak masuk dalam daftar obat rujukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kemenkes, Oscar Primadi menyatakan, untuk bisa masuk dalam daftar obat JKN, maka instansinya perlu memastikan persoalan mutu, manfaat obat, kualitas, serta faktor keamanan dari OMAI yang diusulkan.
"Bukan tidak mungkin dilakukan perubahan sesuai perkembangan, selama itu berpihak pada kepentingan publik. Karena ini kan demi kesehatan masyarakat," ujarnya dalam webinar Dialog Nasional Efek COVID-19 Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan yang diselenggarakan secara daring, baru-baru ini.
Lebih lanjut Oscar mengatakan, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan evaluasi sebelum menerbitkan izin edar suatu produk OMAI, sampai memasukkannya ke dalam JKN.
"Nanti payung besarnya adalah JKN, kami perlu melakukan pembahasan pronas tersendiri mengenai Fitofarmaka ini. Perlu duduk bersama karena untuk relaksasi harus dilakukan sesuai international practice dari WHO," jelas Oscar Primadi.