Kemenkes Catat 4 Klaster Baru Penyebaran COVID-19

Warga melintas di dekat mural bergambar tenaga medis dan Virus Corona di Bantul (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Kementerian Kesehatan RI mencatat empat klaster baru COVID-19 yang mencakup daerah berbeda. Dengan begitu, terdapat 1.655 klaster COVID-19 di hampir seluruh wilayah Tanah Air.

Untuk klaster penyebaran, data terbaru yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan ada di empat daerah berbeda, termasuk di Ibu Kota.

Klaster baru penyebaran COVID-19 per 29 November 2020 antara lain perjalanan dinas dari Surabaya di Bangka Barat, Lurah Petamburan Jakarta Pusat, guru-guru di Kota Gorontalo dan guru-guru di Bone Bolango.

Baca Juga: Uji Coba Vaksin Mulai Tunjukan Hasil, COVID-19 Bisa Dihentikan?

Kementerian Kesehatan juga mencatat kenaikan kasus terkonfirmasi Positif COVID-19 bertambah 6.267 orang, sehingga totalnya menjadi 534.266. Ini merupakan penambahan kasus tertinggi sejak kasus pertama di Indonesia per 29 November 2020.

"Ada tiga provinsi yang mencatatkan kenaikan kasus tertinggi, di antaranya Jawa Tengah (2036), DKI Jakarta (1431), dan Jawa Timur (412),” kata Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dikutip dari siaran pers yang diterima VIVA, Senin, 30 November 2020.

Diketahui, spesimen yang diperiksa pada 29 November 2020 adalah 42.903 spesimen dari 31.021 orang. Secara akumulasi, Kemenkes telah melakukan pemeriksaan sebanyak 5.655.692 spesimen.

Sementara itu, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 3.810. Jadi totalnya menjadi 445.793 kasus, dengan tingkat kesembuhan capai 84,035 persen.

Kasus meninggal dengan konfirmasi COVID-19, tambah sebanyak 169 orang, jumlah ini lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya (152 kasus). Total keseluruhan menjadi 16.815 kasus dengan tingkat kematian (CFR) capai 3,15 persen, masih lebih tinggi 0,8 persen dari angka kematian global

Di samping terus meningkatkan upaya 3T (Tracing,Testing, dan Treatment), sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19, Kemenkes juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk terus melakukan kesiapsiaagan, dengan meningkatkan kapasitas ruang isolasi dan ICU untuk perawatan pasien COVID-19.

Masyarakat juga terus diminta melaksanakan 3M dengan tertib. Pembagian peran ini wajib dilaksanakan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19

“Pemerintah wajib melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) sedangkan masyarakat wajib melakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan pakai sabun)," pungkas Terawan.

Ingat, saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Untuk itu jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan lakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Jauhi Kerumunan serta Mencuci Tangan Pakai Sabun,

#pakaimasker
#jagajarak
#cucitangan
#satgascovid19
#ingatpesanibu