Satgas COVID-19: Cegah Corona Dengan Iman, Aman, Imun

Mural Bersama Lawan Corona, COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pekan ini libur panjang membuat sejumlah masyarakat berbondong-bondong keluar kota untuk menikmatinya. Meski begitu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terus mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada akan penularan COVID-19.  

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B. Harmadi, mengajak seluruh masyarakat menjadi garda terdepan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. 

"Untuk memutus rantai penularan COVID- 19 satgas penanganan COVID- 19 mengajak seluruh masyarakat menjadi garda terdepan dengan menerapakan 3 utama. Wajib menjaga iman, wajib menjaga aman, dan wajib imun," kata Harry.

Baca juga: Satgas COVID-19: Indonesia Berada dalam Masa Genting

Dia menjelaskan, menjaga Iman dimaknai menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sedangkan, Aman diartikan sebagai kepatuhan total terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID- 19 yang dikenal dengan 3M. 

"Memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun," ujar Harry.

Sedangkan imun atau imunitas harus dijaga dengan mengonsumsi makanan bergizi menjaga kesehatan mental, rajin berolahraga dan beristirahat. 

Untuk diketahui, kasus konfirmasi positif di tanah air hingga Kamis 29 Oktober 2020 tercatat ada penambahan sebanyak 3.565 kasus. Sehingga total kasus positif COVID-19 di tanah air mencapai 404.048 orang. 

Sedangkan kasus pasien sembuh tercatat ada sebanyak 3.985, sehingga total pasien sembuh mencapai 329.778 orang. Untuk kasus kematian akibat COVID-19 di tanah air bertambah sebanyak 89 orang sehingga total kasus meninggal akibat COVID-19 mencapai 13.701 orang.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito juga menghimbau masyarakat untuk bijak dalam mengambil keputusan berlibur. Sebab, berkaca pada libur panjang idul fitri dan libur kemerdekaan pada Agustus lalu, terjadi kenaikan kasus positif di tingkat nasional. 

Pada libur kemerdekaan kasus kumulatif harian dan mingguan naik sebesar 58-118 persen sejak libur panjang pada pekan ketiga Agustus dengan rentang waktu 10 sampai 14 hari.

Sedangkan pada libur Idul Fitri, kasus kumulatif harian dan mingguan naik sebesar 69-93 persen sejak libur idul fitri dengan rentang waktu 10-14 hari. 

"Apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak saat libur, kami menghimbau masyarakat sementara mengurungkan niatnya bepergian utama ke lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat," kata Wiku, Selasa 20 Oktober 2020.