Dibebankan Biaya Pengobatan COVID-19? Lapor ke Sini

Petugas memeriksa berkas pasien COVID-19 saat tiba RS Darurat Wisma Atlet
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, dr. Rita Rogayah, menegaskan bahwa seluruh biaya pasien COVID-19 yang dirawat ditanggung oleh pemerintah. 

"Untuk semua pasien yang terkonfirmasi yang dirawat baik di wisma atlet, di rumah sakit atau yang isolasi di hotel ditanggung pemerintah dan tidak dibebankan ke masyarakat," kata Rita dalam talkshow Update Wisma Atlet: Ketersediaan Fasilitas Isolasi Mandiri dan Perkembangan RS Rujukan di 11 Provinsi Prioritas, Senin 12 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, nantinya pihak rumah sakit akan meminta pertanggungjawaban biaya pasien COVID-19 termasuk yang dirawat ICU ke pemerintah. 

Baca juga: 7 Masker Fashionable Karya Desainer Lokal, Bikin Pengin Pakai Terus

"Semua biaya rumah sakit akan meminta pertanggung jawaban ke pemerintah tidak ada biaya yang ditanggung masyarakat," ujar Rita.

Rita menyebut jika ada masyarakat yang dibebankan biaya pengobatan COVID-19 oleh pihak rumah sakit bisa menyampaikan keluhannya ke dinas kesehatan setempat.

"Pembiayaan sudah ditegaskan tidak dibebani ke masyarakat, dan sudah disampaikan kalau ada bisa dipantau dinkes. Kalau ada keluarga merasa COVID-19 dan dibebankan pembiayaan lapor ke dinkes," tutur Rita. 

Di sisi lain, mekanisme rujukan pasien COVID-19 untuk dirawat baik di rumah sakit rujukan atau di rumah sakit darurat Wisma Atlet Kemayoran, Siti menjelaskan bahwa hal itu melalui rujukan dari fasilitas kesehatan.

"Untuk mereka yang isolasi mandiri tanpa gejala bila mampu bisa di rumah. Untuk menentukan bisa di rawat di rumah atau dirujuk lewat fasilitas kesehatan atau puskesmas," kata dia.

Siti melanjutkan, pasien yang dirujuk ke hotel isolasi yang telah disiapkan pemerintah khusus bagi mereka yang tidak bergejala. Sedangkan mereka yang dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet khusus bagi mereka yang memiliki gejala ringan hingga sedang.