Bikin Resah, PDGI Tolak Permenkes Soal Pelayanan Radiologi Klinik

Ilustrasi dokter/rumah sakit.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Sejak bergulirnya penolakan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK/Permenkes) No 24 tahun 2020 dari Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) yang mewakili lebih dari 65 kolegium dan perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia, pekan ini, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia, serta Ikatan-Ikatan Keahlian Dokter Gigi menyatakan juga menolak PMK tersebut. 

Dikatakan oleh Dr. drg. Hananto Seno, SpBM(K),MM selaku Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Kedokteran Gigi Indonesia (PB PDGI), terbitnya Permenkes ini telah menimbulkan keresahan bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lainnya namun juga di kalangan kedokteran gigi.

Baca juga: Sakit Gigi Tak Cukup Diatasi dengan Kumur Air Garam dan Obat Warung

"Hal ini dikarenakan Dokter Gigi atau Dokter Gigi Spesialis pada saat menegakkan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga yang harus dilakukan langsung di tempat Dokter Gigi atau Dokter Gigi Spesialis itu sendiri, misalnya pada tindakan Perawatan Saluran Akar,” kata drg Hananto Seno, SpBM(K) dalam siaran pers yang diterima VIVA, Minggu, 11 Oktober 2020.

Karenanya, dokter Hananto menambahkan, para Dokter Gigi atau Dokter Gigi Spesialis pada saat pendidikan profesi sebelum berpraktik telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi.

“Terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat," lanjutnya.

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Prof. Dr.drg. Chiquita Prahasanti, SpPerio(K) mengatakan bahwa Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi adalah spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui oleh pemerintah. Spesialis ini memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti Panoramic, Ceplalometri, dan Cone Beam Computed Tomography.

“Untuk itu kami mohon agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik agar supaya masyarakat dapat terlayani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus," ujarnya.

Bersama dengan puluhan kolegium dan perhimpunan kedokteran lainnya di Indonesia, PB PDGI dan MKKGI meminta Menteri Kesehatan Republik Indonesia agar mengubah atau mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang menjadi keresahan atau kekacauan di bidang pelayanan kedokteran di Indonesia saat ini.