Jadi Polemik, Permenkes Diboikot Komponen Praktisi Kedokteran

Tenaga medis melakukan tes usap atau swab test.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro

VIVA – Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) mengumumkan pernyataan resmi terkait munculnya Permenkes no 24 tahun 2020 (tentang Pelayanan Radiologi Klinik) di tengah situasi pandemi COVID-19 ini. 

Hal tersebut pun dituangkan MKKI dalam sebuah rilis kepada para awak media pada Senin 5 Oktober 2020. Mereka dengan tegas menolak 

Dalam pernyataan tersebut, tersirat bahwa hal senada juga disuarakan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan 15 Organisasi Profesi Kedokteran di Indonesia terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) tersebut.

Pada isi yang tertuang dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa aksi unjuk rasa kita ini didasari oleh pertimbangan yang sangat matang serta pemikiran yang konsisten.

Baca juga: Bos Holding BUMN Farmasi: Harga Vaksin COVID-19 Maksimum Rp200 Ribu


Ada pun pernyataan Prof Dr dr David S Perdanakusuma SpBP-RE(K) selaku ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) seperti yang diterima VIVA berikut ini:

Kami menyayangkan munculnya Permenkes no 24 tahun 2020 (tentang Pelayanan Radiologi Klinik) di tengah situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan COVID-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal, antara lain:

- Akan terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan yang dampaknya pada masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan. Akibatnya dapat mengakibatkan peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak (karena USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi), penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah (tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung), bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi. Bila tidak mendapat kewenangan dari Kolegium radiologi.

- Mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1,578 radiolog.

- Dampak ini juga akan berkelanjutan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter, dimana akan ada perubahan dari standar pendidikan yang berlaku saat ini, sementara itu akan diperlukan perubahan pula pada standar pendidikan radiologi terkait dengan pelayanan klinik yang meliputi diagnostik dan terapi

- Kompetensi setiap bidang ditentukan oleh masing masing kolegium. Kompetensi dokter diatur oleh kolegium dan KKI  bukan oleh peraturan menteri. Setidaknya 8,935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak

- Terbitnya PMK ini memang berpotensi gesekan antar sejawat dokter. Padahal dalam situasi pandemi harus saling support. Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat