Pemerintah Tambah 12 Laboratorium Pemeriksa COVID-19

Rapid test Virus Corona.
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Pemerintah bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Riset dan Teknologi telah menambah jumlah laboratorium untuk pemeriksa COVID-19. Setidaknya ada penambahan sebanyak 9 unit dari yang semula sebanyak 3 unit.

"Pemerintah terus meningkatkan kualitas laboratorium semula 3 unit menjadi 12 unit selanjutnya menjadi 25 unit menuju 52 sampai akhirnya terdapat 78 laboratorium yang tersebar dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia," kata Ketua Gugus Tugas Penangan COVID-19, Doni Monardo di BNPB Jakarta, Selasa 14 April 2020. 

Untuk diketahui, 12 laboratoriun ini terbagi menjadi dua kategori yakni laboratorium rujukan nasional pemeriksaan COVID-19 dan laboratorium pemeriksa COVID-19. Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07MENKES/182/2020.

Laboratorium rujukan nasional pemeriksaan COVID-19, yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes ini berhak mengkonfirmasi hasil pemeriksaan positif Corona dari laboratorium pemeriksa COVID-19 dan melaporkannya ke Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Dirjen Pelayanan kesehatan.

Sedangkan laboratorium pemeriksa COVID-19 hanya bisa menginformasikan hasil negatif Corona ke Rumah Sakit. Untuk hasil positif hanya boleh dikeluarkan oleh laboratorium rujukan nasional pemeriksaan COVID-19.

Berikut ini 12 daftar laboratorium untuk penanganan COVID-19:

1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta untuk wilayah kerja Maluku, Maluku Utara, Sumbar, Sumut, dan Aceh
2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang untuk wilayah kerja Bengkulu, Babel, Sumsel, Jambi, dan Lampung
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar untuk wilayah kerja Gorontalo, Sulut, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya untuk wilayah kerja Kalsel, Kalteng, Kaltara, dan Kaltim
5. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Papua untuk wilayah kerja Papua dan Papua Barat
6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta untuk wilayah kerja Riau, Kepri, Jabar, Kalbar, dan Banten
7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya untuk wilayah kerja Bali, Jatim, NTT, dan NTB
8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit DI Yogyakarta untuk wilayah kerja DI Yogyakarta dan Jateng
9. Labkesda DKI Jakarta untuk wilayah kerja DKI Jakarta
10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman untuk wilayah kerja DKI Jakarta
11. Fakultas Kedokteran UI untuk wilayah kerja RSUP Cipto Mangunkusuomo dan RS UI
12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga untuk wilayah kerja RSUD Dr Soetomo dan RS Univ Airlangga.

Doni melanjutkan, pemerintah juga menyebar sebanyak 800 ribu rapid test ke seluruh wilayah Indonesia. Di samping itu, pemerintah juga telah melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) untuk dokter, perawat dan para medis untuk penanganan COVID-19.

"Telah didistribusikan 725 ribu APD, 13 juta masker bedah, 150 ribu masker N95," kata dia.

Doni juga menambahkan, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dibantu dengan peneliti, periset dari berbagai lembaga, dan dunia usaha tengah berupaya membuat APD dengan komponen lokal. Yang mana pembuatan APD itu bersertifikasi badan kesehatan dunia (WHO). 

"Nantinya ke depan bisa juga membuat ventilator," jelas Doni.