Satu Lagi WNI Positif COVID-19 di Singapura
- Freepik/freepik
VIVA – Kasus WNI yang terinfeksi virus corona di luar negeri baru saja bertambah. Kementerian Singapura baru saja mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-152 di negara mereka.
Pasien itu merupakan seorang pria berusia 65 tahun yang tiba di Singapura pada 7 Maret 2020. Dalam keterangan tertulisnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura mengatakan bahwa WNI tersebut merasakan memiliki gejala virus corona sejak tanggal 28 Februari saat sedang berada di Jakarta.
Ia kemudian pergi memeriksakan diri ke sebuah rumah sakit di Jakarta pada 2 Maret 2020.
"Pada 7 Maret setelah tiba di Singapura, yang bersangkutan diperiksa di Singapore General Hospital (SGH) dan dinyatakan positif COVID-19 pada sore hari tanggal 8 Maret. Saat ini yang bersangkutan dirawat di SGH," demikian pernyataan resmi KBRI Singapura.
Hal ini membuat total WNI yang dikonfirmasi positif COVID-10 di Singapura menjadi 4 orang. Selain itu, KBRI juga akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
KBRI Singapura juga mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi virus corona.
"Sehingga kewaspadaan yang tinggal masih tetap dipedulikan. khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum," kata KBRI Singapura.
Diharapkan seluruh WNI mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID 19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi. secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik.
Mereka juga menyarankan menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan kerumunan orang bilamana tidak mendesak dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik. .