Soal Pasien Ditolak hingga Antrean Membludak, Ini Kata BPJS Kesehatan
- ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA – Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan masih menghadapi sejumlah tantangan. Selain defisit yang sempat ramai diberitakan pada tahun 2019 lalu, banyak masyarakat yang masih kerap mengeluhkan pelayanan yang belum optimal di fasilitas kesehatan.
"Yang sering dikeluhkan antrean. Mereka datang tidak tahu pasti kapan dilayani. Mereka ketika berobat ternyata dokternya tidak berpraktik. Impian menata ini baru tahun 2020," ucap Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020.
Budi juga menambahkan, banyak masyarakat yang masih sering mengeluhkan ditolak oleh rumah sakit dengan alasan penuhnya kapasitas kamar. Sementara mereka yakin bahwa untuk pasien umum, kamar tersebut tersedia. Sehingga banyak pasien peserta BPJS Kesehatan yang merasa terdiskriminasi.
"Keluhan lainnya itu sudah dijadwalkan operasi, ketika dijadwal, datang ternyata berubah, diundur, atau ada RS yang selama satu bulan peserta belum mendapatkan jadwal. Penjadwalan tindakan operasi ini jadi problem," kata Budi.
Di samping itu, pasien dengan penyakit katastropik atau pasien yang membutuhkan biaya besar dan risiko komplikasi tinggi juga merasa kesulitan saat membuat rujukan. Oleh karena itu, ke depannya Budi ingin semua keluhan ini bisa diselesaikan satu persatu melalui beberapa beberapa fitur baru di aplikasi Mobile JKN.
Fitur tersebut, lanjut Budi, mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hingga melihat jadwal tindakan operasi.
“Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN-KIS. Fitur-fitur ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan. Hal ini juga kami lakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dengan PERSI,” kata Budi.
Budi menjelaskan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pertengahan November 2019 lalu sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan. Di antaranya, berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS.
Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah. Mereka pun berusaha mengakomodir kebutuhan untuk memenuhi komitmen tersebut, melalui integrasi sistem informasi platform bersama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam aplikasi Mobile JKN.
“Dan diharapkan dukungan seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama untuk dapat mengintegrasikan sistem ini secepatnya. Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan karena tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan,” jelas Budi.
Dalam fitur terbaru Pendaftaran Pelayanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran ke FKTP melalui Mobile JKN dan mendapatkan nomor antrean di FKTP, dan apabila dirujuk atau membutuhkan pelayanan di rumah sakit, peserta dapat mendaftar ke FKRTL melalui Mobile JKN.
BPJS Kesehatan juga telah mengintegrasikan sistem informasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).