BPJS Tanggung Biaya Pasang Ring Jantung

Ilustrasi Jantung
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Jelang akhir tahun, dunia hiburan kembali berduka. Mantan artis cilik Cecep Reza meninggal dunia pada Selasa 19 November 2019. Yang cukup mengejutkan, pemeran Bombom di sinetron Bidadari itu meninggal pada usia yang relatif muda, 31 tahun.

Mertua dari Cecep Reza, Tuti Herawati, menjelaskan Cecep memang memiliki sakit jantung. Sepekan sebelum kepergiannya, suami Reitha Ananda itu sempat memasang ring jantung. Meski keadaannya dinyatakan membaik, Cecep yang tengah tertidur di malam hari, meregang nyawa dan tak lagi bangun dari tidurnya.

Pemasangan ring itu untuk menyuplai oksigen yang dibutuhkan jantung saat pembuluh darah menyempit akibat kondisi penyakit jantung koroner (PJK). Namun, untuk pemasangan ring jantung, biayanya terbilang cukup fantastis, hingga puluhan juta. Tapi tenang BPJS menanggung biaya pasang ring jantung dengan sejumlah syarat.

Perkiraan untuk pemasangan ring jantung di Indonesia berkisar antara Rp40-80 juta, belum ditambah dengan total biaya perawatan lainnya yang bisa merogoh kocek hingga ratusan juta. Seperti di RSUD Pasar Rebo, Jakarta, biaya pemasangan ring saja mencapai sekitar Rp75 juta.

Jika ring jantung tak dipasang, hal ini bisa memicu serangan jantung terjadi. Memang, biaya yang mahal itu menjadi kendala yang tak terbantahkan. Namun tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan menanggung biaya tersebut.

Dikutip dari laman berita BPJS Kesehatan, Rabu 20 November 2019, peserta bisa memanfaatkan program dari JKN-KIS untuk operasi pemasangan ring jantung di berbagai rumah sakit yang terdaftar. Salah satunya, peserta yang operasi pemasangan ring jantung di RSUD Kota Mataram.

"Pas di rumah sakit dapat informasi kalau ternyata bisa gratis pakai JKN-KIS. Semuanya ditanggung BPJS Kesehatan," ujar Maemunah, usai ibunya menjalani operasi.

Kepala Humas BPJS, M. Iqbal Ma'ruf mengakui peserta BPJS mendapatkan pelayanan sesuai Permenkes mengenai Tarif JKN-KIS. Menurut pantauan VIVA.co.id, bunyi Permenkes tersebut yakni Jenis Pelayanan Kontak antara peserta dengan FKTP adalah kondisi terdapat salah satu atau lebih pelayanan yang diberikan oleh FKTP dalam bentuk: a. Pelayanan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. b. Pelayanan tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.

"Ditanggung oleh BPJS dengan syarat. Syarat bahwa ditetapkan sesuai diagnosis dokter di RS (rumah sakit)," ujar Iqbal kepada VIVA.co.id.