Cukup Pakai Finger Print, Pasien Cuci Darah Gak Perlu Bawa Rujukan
- Instagram/@teukuridha
VIVA – Kenaikan iuran JKN-KIS hingga dua kali lipat bagi peserta BPJS Kesehatan sempat ditolak sejumlah pihak. Merespons penolakan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa penyesuaian iuran tersebut juga akan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan bagi pasien. Salah satunya, pelayanan bagi pasien cuci darah.
Fachmi menjelaskan, sesuai dengan komitmen yang disepakati BPJS Kesehatan bersama PERSI, pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap 3 (tiga) bulan sekali.
“BPJS Kesehatan dan PERSI juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Fachmi saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta.
Fachmi juga menyebut, BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai inovasi digital untuk mempermudah layanan kepada peserta JKN-KIS maupun masyarakat umum. Misalnya, dalam hal pengurusan kepesertaan atau administrasi JKN-KIS.
"Sekarang masyarakat tak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan karena bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service, aplikasi Mobile JKN, atau lewat Kader JKN yang berkunjung dari rumah ke rumah," kata Fachmi
Dari sisi pelayanan di fasilitas kesehatan, pihaknya juga telah menghadirkan Aplicares yang dapat dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengetahui rumah sakit mana saja yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, termasuk di dalamnya jumlah ketersediaan tempat tidur.
Selain itu, lanjut Fachmi, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem rujukan online yang membuat layanan administrasi menjadi lebih mudah dan pasti.
“BPJS Kesehatan maupun PERSI akan terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. Agar optimal, langkah ini harus dilakukan secara bersama oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan,” kata Fachmi.