Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS, Ada Cara Lain Kok Atasi Defisit

elayanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Instagram/@teukuridha

VIVA – Komisi IX DPR meminta BPJS Kesehatan meninjau kembali kenaikan iuran yang bakal berlaku pada Januari 2020. Komisi tersebut menegaskan mereka tidak pernah merekomendasikan persetujuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan, sebagai mitra kerja, dalam rapat bersama pada 2 September 2019, tidak ada kesimpulan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Walaupun saya tidak di sana (dalam rapat), saya sudah baca laporan rapat gabungan dengan Komisi XI, Kemensos, Kemenkeu, BPJS Kesehatan. Dan memang betul dalam poin kesimpulan di poin kedua disampaikan Komisi XI dan IX menolak kenaikan premi," ujarnya, dalam diskusi media di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Sabtu 2 November 2019.

Mufida menuturkan, DPR berharap agar defisit BPJS Kesehatan bisa diatasi dengan cara lain selain menaikkan iuran. Sebab, permasalahan BPJS, kata dia, tak hanya berkutat pada iùran semata.

"Tentu kita support perbaikan manajemen BPJS Kesehatan karena ada beberapa rekomendasi perbaikan IKN. Makanya rapat 2 September minta mencari akar masalah, validitas data dan selain persoalan kepesertaan, ada biaya manfaat," tuturnya.

Dia juga menyoroti defisit yang tak tertangani saat iuran telah berangsur dinaikkan hingga hampir dua kali lipat, itu bisa menimbulkan polemik baru. Beban masyarakat akan semakin berat, lanjutnya, disertai defisit yang masih terus terjadi. Untuk itu, menurut Mufida perlu sekali peninjauan kembali kenaikan iuran. "Jadi kami harap kenaikan iuran BPJS ditinjau ulang," ujarnya.