BPJS Kesehatan Jelaskan Arti Tagihan Door to Door
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Meski penolakan datang dari sejumlah pihak, pemerintah akan tetap menaikkan tarif iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan, untuk mengatasi defisit yang angkanya tiap tahun terus bertambah.
Belakangan, di media sosial beredar tagar #BPJSRasaRentenir. Tagar tersebut ramai, menyusul kabar BPJS kesehatan yang berencana melakukan penagihan secara langsung atau door to door.
Saat dihubungi VIVA, Rabu 4 September 2019, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma' ruf menjelaskan mengenai penagihan door to door tersebut.
"Untuk peserta mandiri, memang harus dilakukan beberapa treatment. Ada beberapa yang membayar iuran menunggak satu sampai dua bulan," ujarnya.
Baca juga: Lokasi KKN Desa Penari Bukan di Desa Wonoboyo Bondowoso
Untuk kasus seperti itu, menurut Iqbal masuk dalam kategori wajar, sehingga cukup diingatkan melalui pesan singkat atau telecollecting. Namun, untuk mereka yang menunggak hingga lebih dari empat bulan, akan dilakukan metode door to door oleh kader Jaminan Kesehatan Nasional.
Hingga saat ini, sudah ada sekitar 3.300 kader yang tersebar di seluruh Indonesia. Kader tersebut, menurut Iqbal, diprioritaskan untuk daerah dengan penunggak terbanyak.
"Bukan berarti, ketika pintu diketuk langsung disuruh bayar. Jadi, diimbau untuk yang menunggak agar segera bayar, daripada menuggak lebih besar,” tuturnya.