Ketersediaan Stok Darah Dapat Turunkan Angka Kematian Ibu

Petugas PMI Kendari menunjukkan kantong darah usai aksi donor darah peduli korban gempa di Palu dan Donggala di Taman Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA – Ketersediaan stok darah menjadi kunci penting untuk menunjang penanganan pasien berbagai penyakit. Bahkan, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan bahwa pelayanan darah yang aman dan berkualitas menjadi bagian penting untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). 

Di Indonesia berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015 menunjukkan AKI yaitu 305 per 100 ribu kelahiran hidup. Perdarahan sendiri, lanjut Oscar, masih menjadi salah satu penyebab utama kematian ibu. 

"Untuk mencegahnya masyarakat memerlukan akses terhadap pelayanan darah dalam jumlah yang cukup. Hal ini lebih mudah dicapai jika semakin banyak donor darah sukarela yang secara rutin mendonorkan darahnya ke UTD (Unit Transfusi Darah)," ungkap Ocar, saat ditemui pada Peringatan Hari Donor Darah Sedunia, di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin 24 Juni 2019. 

Sehingga menurutnya UTD dapat selalu memenuhi permintaan darah dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Darah merupakan materi biologis yang hidup dan belum dapat diproduksi di luar tubuh manusia. Artinya ketersediaan darah di sarana kesehatan sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam mendonorkan darahnya.

"Darah yang aman merupakan darah yang berasal dari donor risiko rendah, yang salah satunya bisa didapat dari donor darah sukarela. Hal ini penting untuk diperhatikan mengingat darah juga dapat menjadi media penularan penyakit seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C dan Sifilis," kata Oscar. 
 
Selain itu, ketersediaan darah juga ditentukan oleh ketersediaan fasilitas, sarana dan prasarana yang dapat menjamin ketersediaan darah dalam jumlah yang cukup, aman dan berkualitas. 

Pelayanan darah juga merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan melalui Unit Transfusi Darah (UTD), dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS).

Hal ini sesuai dengan amanat UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dan PP No 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, serta rekomendasi WHO bahwa darah transfusi yang aman dan berkualitas berasal dari Donor Sukarela. (ldp)