Jelang Lebaran, BPOM Temukan Pangan Mengandung Formalin
- VIVA/Sherly
VIVA – Menjelang beberapa lebaran Idul Fitri, kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang masih menemukan pangan mengandung bahan berbahaya. Salah satunya temuan bahan formalin yang dijual di pasar tradisional.
Dikutip dari siaran pers Badan POM RI, pada hari Jumat 24 Mei 2019 kemarin kembali melaksanakan pengawasan pangan olahan di sarana distribusi pangan. Pengawasan kali ini, Kantor BPOM di Kab. Tangerang bersama dengan Tim Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kab Tangerang antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Satpol PP, Polres Tangerang, Bulog, Dinas Koperasi dan UKM dan Bappeda.
Pengawasan dilakukan di Pasar tradisional di Kecamatan Tigaraksa dan ritel modern di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari 25 item yang diuji, ditemukan 3 item diduga mengandung formalin (mi kuning) dan rhodamin B (arumanis dan manisan pala). Hal ini terlihat dari hasil pengujian terhadap dugaan 4 bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan menggunakan rapid test kit.
Bahaya paparan formalin secara berulang pada tubuh antara lain sakit kepala, radang hidung, hingga kanker mulut. Sementara, efek rhodamin B pada tubuh yaitu iritasi kulit, gangguan pada liver, hingga kanker hati.
Hasil lainnya di pasar tradisional ini turut ditemukan 5 item produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (mencantumkan nomor izin edar PIRT yang sudah tidak berlaku, nomor izin edar tidak sesuai dengan yang didaftarkan, tidak mencantumkan NIE), 1 item pangan olahan Tidak Memenuhi Ketentuan Label (izin edar baru sudah terbit namun masih mencantumkan izin edar lama).
Sedangkan pada pengawasan di ritel modern ditemukan 6 item produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (tidak mencantumkan nomor izin edar). Pada ritel modern dilakukan juga pengujian pangan siap saji menggunakan rapid test kit terhadap 11 item dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat (tidak mengandung bahan berbahaya). Diperkirakan nominal temuan seluruhnya sebesar 2,4 juta rupiah. (mus)