Tanggal Kedaluwarsa Diubah, Kopi Cap Pak Belalang Disita BPOM
- Viva.co.id/Adinda
VIVA – Hati-hati bila membeli produk pangan melalui sistem multilevel marketing (MLM) atau online. Karena, pekan lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) berhasil menindak sarana distributor atau importir yang mendistribusikan produk kopi dengan tanggal kedaluwarsa yang diubah.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengungkap, produk dengan merek Pak Belalang itu telah menghapus dua digit terakhir tanggal kedaluwarsa dan menggantinya dengan yang baru.
Selain itu, kopi yang merupakan produk impor itu menyertakan informasi yang menyesatkan bagi masyarakat dan merugikan industri kopi Indonesia.
"Ada label yang tidak sesuai dan diklaim 'Rajanya Kopi Nusantara', tentu ini merugikan industri kopi Indonesia," ujar Penny saat konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta, Senin 20 Mei 2019.
Meski produk ini impor, namun BPOM tidak menemukan Surat Keterangan Impor. Karena itu, produk ini kemungkinan juga merugikan negara dari sisi pajak.
Penny menduga ada kemungkinan produk ini sebenarnya sudah tidak dipasarkan lagi karena kedaluwarsa. Pihak pengimpor kemudian menjadikan Indonesia sebagai 'tempat pembuangan'.
"Tak hanya masalah kesehatan, tapi masalah ekonomi, security, dan harga diri bangsa," imbuh Penny.
Terlebih dalam kopi tersebut juga menggunakan model orang Indonesia sehingga Penny menilai ini adalah bentuk pelecehan terhadap Indonesia. Di samping itu, ada beberapa klaim manfaat kopi tersebut yang tidak disetujui oleh BPOM dan belum bisa dibuktikan.
Dari hasil penindakan ini ditemukan lebih dari 190 ribu sachet produk kopi dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. BPOM menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini dan nomor izin edar yang sudah didapat akan dicabut.
Pemilik rumah produksi yang merupakan warga negara asing sudah ditetapkan sebagai tersangka. Model produk yang diduga adalah Ahmad Dhani juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. (ldp)