KARS Bantah Kewalahan Akreditasi Rumah Sakit
- Pixabay/1662222
VIVA – Polemik Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan soal akreditasi rumah sakit (RS) bukan hanya terkait masalah pemenuhan syarat-syarat akreditasi semata. Namun berlangsungnya proses akreditasi itu sendiri menjadi perdebatan.
Beberapa RS mengeluhkan lambannya kerja Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dalam mengakreditasi, sehingga berpotensi membuat kontrak dengan layanan BPJS Kesehatan diputus.
Sekretaris Eksekutif Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dr. Djoti Atmodjo membantah bahwa pihaknya kewalahan dalam melakukan akreditasi kepada sejumlah rumah sakit. Menurutnya, Komite KARS sendiri sudah terakreditasi secara internasional, sehingga kinerjanya tidak diragukan.
"KARS sendiri sudah terakreditasi secara internasional oleh ISQua (The International Society for Quality in Health Care). Pada saat itu, kami diminta kebutuhan surveyor dengan program dan berapa proyeksi yang diperlukan, kalau ada kebutuhan kami training," ungkap Djoti saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa , 7 Mei 2019.
Dia mengatakan bahwa saat ini KARS sudah memiliki 800 surveyor. Bahkan, Djoti menegaskan, pada saat terjadi puncak peningkatan kebutuhan RS untuk mengakreditasi, pihaknya mampu menyelesaikannya.
"Pada saat peak tahun lalu bisa kami atasi dengan baik," ujar Djoti menegaskan.
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan dr. Maya A. Rusady, M.Kes, AAK mengatakan bahwa akreditasi sendiri ialah hal yang mutlak dilakukan rumah sakit dalam menjalankan operasionalnya. Hal ini, menurutnya, untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari.
"Kami mengimbau RS untuk melakukan pendaftaran agar tidak menjadi permasalahan ke depan terkait pemutusan kerja sama. Akan segera kita lakukan evaluasi ulang untuk melihat agar layanan pada peserta tidak boleh terganggu," kata dia. (rna)