BPJS Kembali Putus Kontrak RS, Pasien Cuci Darah Kalang Kabut

Petugas menunjukkan lembar informasi penghentian sementara pelayanan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena masalah akreditasi di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Solo, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA – BPJS Kesehatan baru-baru ini dikabarkan memutus kontrak beberapa rumah sakit di Jakarta. Beberapa di antaranya RS penyelenggara unit hemodialisa (cuci darah) bagi pasien gagal ginjal kronis.

Hal ini secara langsung merugikan banyak pasien dengan kebutuhan cuci darah. Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Tony Samosir, juga menyesalkan kebijakan BPJS Kesehatan yang telah memutus kontrak dengan rumah sakit Siloam Asri dan beberapa rumah sakit lainnya di Indonesia. 

“Kebijakan ini telah membuat pasien cuci darah kalang kabut. Kesehatan dan keselamatan mereka terancam karena layanan hemodialisa dengan menggunakan layanan JKN akan terhenti,” ujarnya lewat rilis yang diterima VIVA Jumat 3 Mei 2019.

Menurutnya, keputusan itu sangat mendadak. Ia mengaku baru saja bertemu dengan manajemen Siloam Asri Selasa pagi, 2 Mei 2019. Namun, menurutnya, BPJS Kesehatan baru memberikan informasi pada tanggal 30 April 2019 bahwa BPJS Kesehatan per tanggal 1 Mei sudah memutus kontrak dengan rumah sakit Siloam Asri. Hal ini disebut karena keterlambatan hasil proses akreditasi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa akan banyak rumah sakit yang terkena pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan membawa bencana luar biasa bagi pasien cuci darah dan pasien kronis lainnya di Indonesia jika Kementerian Kesehatan dan BPJS tidak hati-hati mengambil keputusan.

“Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk mencari langkah terobosan. Harus ada kebijakan khusus bagi nasib para pasien penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah. Hidup mereka tergantung pelayanan medis bahkan mesin yang berkelanjutan. Bila pelayanan medis berhenti banyak nyawa akan terancam," kata dia. 

Tony juga akan mendesak Komisi IX DPR RI agar memanggil Menteri Kesehatan dan Direktur BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan kasus ini. Walau pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit bersifat sementara, tapi bila dilakukan dalam jumlah banyak akan menimbulkan bencana kemanusiaan.