Fatigue Kill Tewaskan Puluhan Petugas KPPS, Ini Saran untuk KPU

Petugas KPPS memperlihatkan suara Pemilu 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Masa pemilu kali ini meninggalkan duka yang mendalam. Puluhan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.

Menurut Labor Institute Indonesia, hal tersebut diakibatkan Fatigue Kill atau meninggal akibat kelelahan bekerja. Labor Institute Indonesia atau Institut Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia berpendapat bahwa meninggalnya 54 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam istilah Ketenagakerjaan disebut Fatigue Kill atau meninggal akibat kelelahan bekerja.

Menurut National Safety Council (NSC) Amerika Serikat, Kelelahan Akibat Kerja (fatigue) dapat mengakibatkan penurunan produktivitas dan kecelakaan kerja.

"Kelelahan akibat kerja terlampau berat hingga kehilangan nyawa. Pada kawan-kawan (petugas KPPS), beban kerjanya berat, tidak ada istirahat dan asumsi makanan tidak cukup. Jadi bekerja dengan tekanan," ujar Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, kepada VIVA, Selasa, 23 April 2019.

Andy mengaitkan hal tersebut karena menilai petugas KPPS bekerja cukup berat yang dimulai sejak pagi hingga melakukan perhitungan suara yang disertai target. Seharusnya ada asupan yang bergizi dan jaminan sosial BPJS dalam perjanjian bertugas sehingga para korban bisa mendapatkan santunan.

"Kritik kita, KPU harusnya membuat MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi saat petugas KPPS meninggal, mereka dapat santunan kematian," ujarnya menambahkan.

Andy menjelaskan, terdapat Undang-Undang no 1 tahun 1970 terkait kesehatan dan keselamatan kerja, di mana kematian akibat beban kerja dapat dikategorikan kecelakaan kerja. Selain itu, Undang-Undang no 24 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan mengatakan adanya keharusan BPJS untuk menanggung para tenaga kerja.

"Maka kalau kawan-kawan itu (keluarga korban petugas KPPS yang meninggal) lapor ke kita atau petugas KPPS yang sakit, kita akan advokasi terhadap petugas penyelenggara." (mus)