KLB Rabies di NTB, Menkes Minta Masyarakat Rajin Lakukan Vaksin

Vaksinasi Pencegahan HPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kejadian luar biasa rabies di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu banyak kekhawatiran. Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek, meminta masyarakat untuk rutin melakukan vaksinasi. 

Hal itu diungkapkan Nila saat membuka acara Dies Natalis ke-69 Universitas Indonesia, di Salemba, Jakarta Pusat. 

"Jadi setiap digigit harus harus vaksin atau imunisasi, walaupun belum tentu itu anjing gila, tapi kan tetap berisiko makanya harus diatasi," ujarnya Kamis, 28 Februari 2019. 

Ia juga mengatakan, bukan hanya manusia yang harus divaksin namun juga si anjing liar. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kasus rabies yang terjadi di NTB. 

Seperti diketahui, pada awal 2019, Kabupaten Dompu telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu Zainal Arifin mengatakan, sepanjang tahun 2018 hingga Februari 2019 tercatat telah terjadi 544 gigitan hewan penular rabies, dengan angka kematian mencapai 5 orang. Korban diketahui digigit anjing sejak 2018.

Menurut Zainal, faktor yang memengaruhi penyebaran rabies di Kabupaten Dompu adalah tradisi masyarakat yang melakukan perladangan berpindah dengan membawa serta anjing penjaga.

"Selain vaksinasi dan eliminasi tertarget untuk hewan liar, kami juga mengupayakan agar tidak terjadi lalu lintas hewan penular rabies keluar dari wilayah Dompu ke wilayah lainnya. Karena sampai saat ini, di semua kecamatan di Kabupaten Dompu telah dilaporkan terjadi gigitan hewan penular rabies,” tutur Zainal dalam keterangannya yang diterima VIVA, Jumat, 9 Februari 2019.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Iris Juita Kastianti juga menyesalkan perilaku masyarakat yang tidak langsung melapor ketika mendapat gigitan anjing. Bahkan setelah mendapat penanganan, banyak pasien yang tidak kembali ke puskesmas untuk pemberian vaksin lanjutan.

“Setelah kunjungan ke puskesmas, pasien mendapat kartu kontrol yang tidak bisa ditawar. Pasien harus kembali sesuai dengan tanggal yang ditentukan,” ujarnya.

Sebab, jika tidak kembali ke puskesmas, menurut dia, dampaknya akan sangat berbahaya. Pasien bisa meninggal dalam kurun waktu 2 minggu sampai 2 tahun. Oleh sebab itu, memeriksakan kembali ke puskesmas menjadi hal yang penting. (tsy)