Hapus Obat Kanker Kolorektal, BPJS Kesehatan : Bukan Karena Defisit

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kini tidak lagi menjamin obat kanker usus besar atau kolorektal bagi peserta JKN dan KIS. Aturan itu tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018. 

Berdasarkan keputusan Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (KPTK) mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2019. Perubahan kebijakan penjaminan Bevacizumab dan Cetuximab. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Maruf. 

"Memang dalam Formularium Nasional tidak tercantum format jadi tidak dijamin dalam JKN ini. Kalau sudah keluar kan sudah tidak dijamin, yang satunya diubah," ungkap Iqbal saat dihubungi oleh VIVA, Kamis, 21 Februari 2019. 

Iqbal menjelaskan khusus untuk Bevacizumab, obat untuk kanker kolorektal itu sudah dihapus sama sekali dari daftar yang ditanggung BPJS. Sedangkan untuk Cetuximab, ada perubahan atau pembatasan untuk obat ini. 

"Jadi yang cetuximab dibatasi dari yang tadinya 12 siklus menjadi 6 siklus. Atau sampai terjadi progress atau timbul efek samping yang tidak dapat ditolerir. Jadi mana yang lebih dulu," kata Iqbal. 

Namun demikian, Iqbal membantah bahwa perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengatasi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

"Nilai obat pertahun tidak besar jika dibandingkan yang lain. Mungkin sekitar Rp50-60 miliar, dibandingkan biaya kesehatan yang Rp80 triliun itu tidak seberapa, Ini kan untuk kesehatan pasien tentu tim ahli tidak gegabah dalam mengambil rekomendasi," kata Iqbal.