BPOM Bongkar 4 Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakarta
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), membongkar empat lokasi yang diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar (ilegal) di wilayah Jakarta Barat pada Jumat 24 Januari 2019 lalu.
Ke 4 lokasi itu yaitu di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Business Park, dan Taman Surya Molek wilayah Jakarta Barat.
Dari empat lokasi tersebut ditemukan berbagai barang bukti antara lain bahan baku kosmetik, bahan kemasan, produk ruah, produk jadi kosmetik, alat produksi, kendaraan, dan dokumen. Tim PPNS BPOM yang didampingi Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI menyita dan mengamankan semua barang bukti tersebut dengan nilai mencapai Rp30 miliar.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan hasil kosmetik ilegal tersebut didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
“Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis kosmetik ilegal di lokasi tersebut telah berjalan satu tahun sejak awal 2018. Produk kosmetik ilegal tersebut didistribusikan ke Makassar, Banjarmasin, Tangerang, Solo, dan Surabaya,” ungkapnya berdasarkan rilis yang diterima VIVA Selasa 29 Januari 2018.
Lebih lanjut Penny menjelaskan bahwa tersangka mengemas kembali sabun lokal yang memiliki izin edar BPOM menjadi seolah-olah produk impor dengan merek kosmetik terkenal dan memproduksi kosmetik palsu.
Selama tahun 2018 lalu, BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai 128 miliar rupiah. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik.
Penny berharap masyarakat lebih berhati-hati membeli kosmetik yang akan digunakan dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dalam iklan dan promosi produk.
“Masyarakat khususnya para wanita harus berhati-hati memilih kosmetik, jangan mudah tergiur dengan promosi yang berlebihan seperti memutihkan, meremajakan, dan lain-lain,” ujarnya. (ldp)