Syarat Susu Formula yang Boleh Dikonsumsi Bayi Korban Bencana

Resep dan obat dokter untuk menjaga si kecil selama bepergian harus selalu dibawa untuk mengatasi keadaan darurat.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Salah satu tim subcluster kesehatan reproduksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia baru-baru ini menemukan seorang ibu di pengungsian yang memberikan susu formula 0-6 bulan pada bayinya yang berusia 1 bulan. Susu formula tersebut ditemukan di pengungsian Gunung Bale, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Alasannya, sang ibu stres sehingga air susu ibu (ASI) miliknya tidak keluar. Kemudian susu formula lainnya ditemukan juga di tenda lain.

Dalam kejadian bencana, para orangtua kemungkinan besar mengalami kondisi tidak nyaman dan menyebabkan ASI tidak keluar. Namun sang ibu pun harus memahami bahwa kebutuhan anak akan ASI itu jauh lebih penting. Jadi sebisa mungkin ibu tidak stres dan tetap memberikan ASI kepada bayinya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif pasal 6 disebutkan, setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. Bayi 0-6 bulan boleh diberi susu formula asal dengan ketentuan sang ibu terdapat indikasi medis, ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi sebagaimana ditetapkan pada Pasal 7.

Dikutip dari siaran pers Kemenkes RI, jika kondisi ibu stres tidak berarti ASI-nya tidak keluar. Karena itu, Kemenkes melalui subcluster kesehatan reproduksi memberdayakan tim bidan untuk melakukan konseling. Dibutuhkan juga para konselor ASI lainnya untuk memotivasi sang ibu sehingga akan terjadi sinergitas antar sektor.

Namun, seandainya ASI ibu tetap tidak bisa keluar walaupun sudah dilakukan konseling, maka bayi 0-6 bulan diperbolehkan mengonsumsi susu formula atas anjuran dan pengawasan tenaga kesehatan. Sehingga, susu formula yang diberikan kepada orangtua untuk bayinya harus diberikan oleh tenaga kesehatan dengan melakukan konseling sebelumnya.

Teknis pendistribusian bantuan susu formula pun akan membantu mengontrol sang ibu dalam memberikan susu formula untuk anaknya. Bantuan susu formula itu harus diketahui dan diserahkan ke Dinas Kesehatan atau petugas kesehatan, tidak langsung diberikan kepada orangtua.