Atasi Defisit, IDI Usulkan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan dilakukannya penyesuaian terhadap besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, Ilham Oetama Marsis, upaya itu adalah solusi yang bisa diambil untuk menyelesaikan permasalahan defisit lembaga pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu.

"Ide awal kami yang kami sampaikan, di antaranya bagaimana kita menyesuaikan iuran dari JKN," ujar Ilham usai audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 24 September 2018.

Adapun, Ilham menyampaikan, penyesuaian terutama perlu dilakukan terhadap iuran yang dibayarkan para pengguna layanan non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menerima upah. Contoh pengguna layanan dalam klasifikasi itu adalah PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, pegawai swasta, hingga pegawai asing.

"Mereka itu masyarakat yang cukup kaya dan ber-uang," ujar Ilham.

Ilham mencontohkan premi Rp36.000 yang menjadi kewajiban golongan pengguna layanan itu, dibebankan pembayarannya sebesar Rp23.600, atau dibulatkan menjadi Rp24.000, kepada pemerintah. Anggaran pemerintah ujung-ujungnya dipakai untuk menutupi kebutuhan itu.

"Pembayaran operasional yang aktual dari pemerintah itu ada kerugian," ujar Ilham.

Ilham menyampaikan bahwa defisit BPJS Kesehatan bisa semakin membengkak jika inefisiensi pengelolaan layanan seperti ini dibiarkan. Nilai defisit BPJS Kesehatan diproyeksi Rp10,98 triliun pada 2018.

"Jika pengumpulan premi tidak berjalan baik, maka defisit semakin banyak," ujar Ilham.