Kemenkes Upayakan Vaksin MR Halal

Imunisasi
Sumber :
  • ANTARA Foto/M Risyal Hidayat

VIVA – Sebelumnya, pada rapat pleno Komisi Fatwa MUI membahas dan menetapkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produksi SII untuk Imunisasi. MUI menekankan bahwa Fatwa MUI perlu dijelaskan secara utuh redaksinya agar penerimaan di daerah dan masyarakat tidak parsial.

Fatwa MUI ini menjadi pijakan sekaligus juga panduan bagi pemerintah di dalam pelaksanaan imunisasi MR juga rujukan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat muslim untuk tidak ragu lagi mengikuti imunisasi MR dengan vaksin yang sudah disediakan pemerintah.

Berdasarkan kajian oleh LPPOM MUI yang disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI mencatat bahwa di dalam produksinya, vaksin MR produksi SII memanfaatkan unsur haram. Perlu dicatat, vaksin MR ini bukan mengandung unsur babi dan turunannya, maka tidak dapat disertifikasi halal. 

Akan tetapi fakta saat ini, berdasarkan informasi dari ahli yang kompeten dan kredibel ada urgensi untuk melaksanakan program imunisasi. Sebab, jika tidak akan menimbulkan bahaya (hilangnya nyawa dan atau kecacatan permanen) yang meresahkan kesehatan masyarakat.

Maka, kesimpulannya penggunaan vaksin MR produksi SII untuk program imunisasi dibolehkan didasarkan pada tiga alasan, yaitu memenuhi ketentuan dlarurat syar’iiyah, belum adanya alternatif vaksin yang halal dan suci, dan adanya keterangan ahli yang kompeten tentang bahaya yang bisa ditimbulkan.

"Namun, kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika di kemudian hari ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," tulis rilis Kemenkes RI, Sabtu 8 September 2018.

Untuk itu, berbagai pihak menyepakati agar bersinergi, baik jajaran Dinas Kesehatan maupun jajaran MUI di daerah serta organisasi profesi akan mendukung, menyosialisasikan, dan mengimplementasikan Fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Pusat untuk bersama-sama menyukseskan program imunisasi MR dalam kapasitas masing-masing untuk kepentingan kesehatan masyarakat.