Vaksin MR Mengandung Babi, Menkes: Imunisasi Mencegah Bahaya

Menteri Kesehatan Nila Moeloek.
Sumber :
  • Viva.co.id/Diza Liane

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini merilis Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang berisi vaksin MR positif mengandung babi. Namun, karena hingga saat ini belum tersedia vaksin MR yang halal dan ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), maka MUI mengatakan bahwa penggunaan vaksin MR produk untuk saat ini diperbolehkan (mubah).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menyatakan bahwa imunisasi memang tetap harus dijalankan, demi kesehatan dan mencegah terkena penyakit berbahaya.

"Imunisasi sangat bermanfaat untuk menjauhkan kita dari mudarat (penyakit berbahaya) yang bisa mengancam jiwa anak-anak kita, melindungi generasi agar tumbuh menjadi bangsa yang sehat, cerdas dan kuat, serta membawa maslahat untuk umat," ucap Nila, dikutip dari siaran pers Kementerian Kesehata RI yang diterima VIVA, Kamis 23 Agustus 2018.

Seperti kita ketahui, para ulama bersepakat untuk membolehkan (mubah) penggunaan vaksin MR yang merupakan produk dari Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi saat ini.

Keputusan ini didasarkan pada tiga hal, yakni kondisi dlarurat syar’iyyah, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya menyatakan bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul bila tidak diimunisasi, dan belum ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci hingga saat ini.

Fatwa Nomor 33 tahun 2018 tersebut telah memberi kejelasan, sehingga tidak ada keraguan lagi di masyarakat untuk bisa memanfaatkan vaksin MR dalam program imunisasi yang sedang dilakukan saat ini, sebagai ikhtiar untuk menghindarkan buah hati dari risiko terinfeksi penyakit Campak dan Rubella yang bisa berdampak pada kecacatan dan kematian.

Berdasarkan data yang dipublikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2015, Indonesia termasuk 10 negara dengan jumlah kasus campak terbesar di dunia. Kemenkes RI mencatat jumlah kasus Campak dan Rubella yang ada di Indonesia sangat banyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Adapun jumlah total kasus suspek Campak-Rubella yang dilaporkan antara tahun 2014 sampai dengan Juli 2018 tercatat sebanyak 57.056 kasus (8.964 positif Campak dan 5.737 positif Rubella).

"Lebih dari tiga per empat dari total kasus yang dilaporkan, baik Campak (89 persen) maupun Rubella (77 persen) diderita oleh anak usia di bawah 15 tahun," kata Dirjen P2P Kemenkes RI, Anung Sugihantono. (ren)