Di Australia, Orangtua Anti Vaksin Didenda Rp577 Ribu Per Bulan

Ilustrasi vaksin
Sumber :
  • Pixabay/Chillsoffear

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja menetapkan Fatwa Tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) Produk dari Serum Institute of India (SII) Untuk Imunisasi pada Senin, 20 Agustus 2018. Dalam keterangannya, MUI menegaskan bahwa menggunakan vaksin MR produk SII hukumnya mubah, atau boleh digunakan dalam kondisi terpaksa. 

Berbeda dengan Indonesia, Pemerintah Australia punya kebijakan yang ketat terkait dengan vaksin. Pemerintah Australia akan mengeluarkan sanksi berupa denda kepada orangtua yang menolak untuk melakukan vaksinasi anak-anak mereka.

Orangtua di Australia kini akan kehilangan Rp288 ribu  per dua minggu atau Rp576 ribu per bulan  dari manfaat pajak mereka untuk setiap anak yang tidak mengikuti imunisasi mereka. Sebelumnya, orangtua yang anaknya tidak mengikuti vaksinasi akan kehilangan pembayaran akhir tahun untuk tunjangan pajak keluarga mereka, senilai Rp7,3 juta. 

Di Australia sendiri kasus Campak pada 2018 sudah lebih dari dua kali lipat tahun 2017.  Sanksi dua minggu yang baru akan menjadi pengingat yang berkelanjutan bagi orangtua untuk memvaksin anaknya. 

Langkah ini merupakan bagian dari tindakan keras oleh pemerintah Australia tentang gerakan "anti-vaksin setelah persentase anak-anak di bawah tujuh tahun dengan penolakan terhadap imunisasi meningkat dari 0,23 persen pada Desember 1999 menjadi 1,77 persen pada Desember 2014.

Menteri Pelayanan Sosial Australia Dan Tehan mengatakan bahwa tindakan keras diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Imunisasi adalah cara paling aman untuk melindungi anak-anak dari penyakit yang bisa dicegah oleh vaksin," kata dia. 

Ia menegaskan orangtua yang tidak memproteksi anaknya dengan imunisasi maka akan sangat berisiko.